Tanganrakyat.id, Indramayu – Isu santer pemberhentian Hj. Kursiah sebagai anggota legislatif di DPRD Indramayu terus bergulir ditengah-tengah masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu Karmadi, beredarnya berita diberbagai media berkenan memberikan mengklarifikasi persoalan Hj. Kursiah terkait sanksi dan pemberhentiannya sebagai Dewan di DPRD Indramayu.
“Ibu Hj. Kursiah sudah delapan kali mangkir tidak hadir di rapat Paripurna dan hal tersebut melanggar Tatib DPRD Indramayu,” ujar Karmadi, kepada awak media, Sabtu, (26/11/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Masih menurut Karmadi, kemudian BK memanggil Hj. Kursiah mempertanyakan ketidakhadirannya dalam berbagai rapat “Saat itu Ibu Kursiah menyampaikan dirinya sedang sakit sehingga beberapa kali tidak hadir dalam rapat Paripurna.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, pihak BK DPRD Indramayu meminta bukti atau surat pernyataan yang menunjukkan bahwa Hj. Kursiah sedang sakit. Namun menurut penuturan Karmadi Hj. Kursiah maupun pihak keluarganya tidak memberikan hasil medical check up ke pihak BK DPRD Indramayu.
“Bahkan kami dari BK sudah dua kali menawarkan serta mengirimkan tenaga medis dari Klinik Pramita Cirebon ke rumah Ibu Kursiah untuk dilakukan medical check up namun Ibu Kursiah belum berkenan,” ujarnya.
Sehingga dari hal tersebut, BK DPRD Indramayu menilai Hj. Kursiah tidak koperatif dalam menyelesaikan permasalahannya dan oleh karena itu selanjutnya BK memberikan sanksi berat kepada Hj. Kursiah.
Adapun terkait penerbitan SK Pemberhentian Hj. Kursiah sebagai anggota DPRD Indramayu, Karmadi mengatakan bahwasanya pembuatan surat tersebut bukan kewenangan dari BK DPRD Indramayu, hanya mempunyai kewenangan untuk menegur dan memberi sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar tata tertib DPRD Indramayu.
Advokat Aditya Firmansyah, S.pd., S.H. Sekjen PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) salahsatu kuasa hukum Hj.Kursiah menyebutkan, bahwa hal tersebut tidak benar, pertama klien kami sudah memberikan surat sakit kepada ketua BK Ruyanto dan Ketua Fraksi Golkar Muhaimin.
Baca juga :
Anggota Dewan Sering Mangkir Akhirnya Dipecat. Apa kata PKSPD?
“Kedua tidak ada panggilan resmi dari BK terkait pelanggaran tata tertib dan yang ketiga bahwa putusan BK itu adalah putusan bukan rekomendasi jadi apa yang dibicarakan Karmadi itu sudah jelas salah,”.Pungkasnya.
Comment