Babak Baru, Hj. Kursiah Perkarakan BK & DPRD Indramayu ke PTUN Bandung

  • Bagikan
Hendra Irvan Helmy,S.H. (Foto : Red)

 

Tanganrakyat.id , Indramayu – Hj. Kursiah Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) periode 2019 – 2024 perkarakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu & DPRD Indramayu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Senin 5 Desember 2022.

Hj. Kursiah menggugat BK & DPRD Indramayu dikarenakan sebelumnya pada tanggal 22 September 2022 dirinya diberikan sanksi pemberhentian oleh BK saat sidang Paripurna.

Namun setelah DPRD Indramayu memberhentikan Hj. Kursiah, sampai sekarang belum juga diberikan SK Pemberhentian yang di keluarkan oleh BK/DPRD Indramayu. Oleh karena itu Hj. Kursiah masih mempertanyakan keabsahan pemberhentian dirinya dan kepastian hukumnya.

“Hingga saat ini klien kami masih belum mendapatkan kepastian hukum terkait pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Indramayu,” ucap Hendra Irvan Helmy selaku Kuasa Hukum Hj. Kursiah (8/12/2022).

Karena ketidak jelasan hal tersebut (SK Pemberhentian) Hj. Kursiah selaku Anggota DPRD Kabupaten Indramayu melakukan upaya Hak Membela diri agar mendapatkan kepastian hukumnya sebagai Anggota Legislatif.

“Apa yang diupayakan oleh Hj. Kursiah sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 372 UU No. 17 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhak membela diri,” terang Helmy.

Maka dari itu, Hj. Kursiah melakukan gugatan ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 135/G/2022/PTUN.BDG.

“Kami memohon kepada Gubernur Jawa Barat, H. Mochamad Ridwan Kami untuk tidak mengeluarkan putusan apapun atau produk hukum apapun terkait pemberhentian Anggota Hj. Kursiah Anggota DPRD Indramayu masa bakti 2019 – 2024 dari Fraksi Partai Golkar sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Bandung,” harap Helmy.

Baca juga :

Anggota Dewan Sering Mangkir Akhirnya Dipecat. Apa kata PKSPD?

Perlu diketahui, selain memperkarakan BK & DPRD Indramayu ke PTUN, pihak Hj. Kursiah juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Gubernur Jawa Barat, Komisi Aparatur Negara, dan Bupati Indramayu.

Penulis: MTHEditor: Yuli
  • Bagikan

Comment