PNM Cabang Indramayu Diduga Lakukan Fraud, Apa Tanggapan OJK Di Cirebon

  • Bagikan
PNM Cabang Indramayu Diduga Lakukan Fraud, Apa Tanggapan OJK Di Cirebon (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Lembaga Keuangan milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Unit Juntinyuat Cabang Indramayu Jawa Barat yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Juntinyuat oleh Nurhayati (40) dan kuasa hukumnya, Aditya Firmansyah pada 27 Juni lalu belum menemui titik penyelesaian.

Sebelumnya diberitakan “TR” pada edisi Rabu 7 Desember 2022 yang lalu,
data diri Nurhayati dipalsukan oleh Dariyah, warga desa Segeran Lor selaku Ketua Kelompok Barokah binaan PT. PNM Unit Juntinyuat Cabang Indramayu yang diduga melibatkan staff dan atau pegawai PNM tersebut yang berinisial (SI) selaku Petugas Kredit dan (EA) sebagai Petugas Pendataan.

Data diri Nurhayati digunakan Dariyah untuk pencairan kredit senilai Rp. 2 juta. Kemudian uang tersebut digunakan Dariyah untuk keperluan bekerja di luar negeri sebagai TKW (tenaga kerja wanita).

Nurhayati mengatakan, dirinya saat itu tidak pernah mengajukan peminjaman uang kepada PNM Mekar Syariah Unit Juntinyuat Sebagai Anggota Kelompok Barokah. Ia juga bahkan tidak pernah menerima uang kredit tersebut.

“Saya kaget, rumah saya didatangi oleh pihak PNM dan mengkonfirmasi uang senilai 2 juta rupiah, yang 3 minggu sebelumnya sudah dicairkan,” ungkap Nurhayati kepada awak media, Senin (5/12).

Atas kejadian tersebut Dariyah dan pegawai PNM Mekaar Unit Juntinyuat diduga melakukan Fraud. Sebab menurut Nurhayati, dirinya tidak pernah melakukan pengajuan kredit terhadap PNM Syariah dan tidak pernah disurvei oleh pihak PNM.

Lebih lanjut, Nurhayati dan Kuasa Hukumnya, Aditya Firmansyah, telah melaporkan adanya tindakan Fraud di PNM Cabang Indramayu ke OJK Pusat. Hal itu diharapkan agar permasalahan yang sedang dihadapi mendapatkan perhatian yang serius dan dibantu dalam proses penyelesaiannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon melalui Panny, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen angkat bicara atas kejadian yang dialami oleh Nurhayati.

Panny mengatakan, pihaknya masih belum menerima laporan maupun tembusan dari OJK Pusat terkait permasalahan yang dialami Nurhayati warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, terhadap PNM Unit Juntinyuat/Cabang Indramayu.

“Untuk saat ini kami dari OJK Cirebon belum mendapatkan tembusan dari OJK Pusat,” kata Panny saat ditemui di kantornya. Kamis (8/12/22)

Mengenai pemalsuan Identitas, Panny menyampaikan bahwasanya dokumen data diri yang legal itu adalah identitas yang berlaku secara nasional. Ketika nasabah bersepekat dengan lembaga jasa keuangan harus disertakan identitas yang berlaku secara umum dan nasional dan diakui oleh negara.

“Segala bentuk kerugian nasabah akibat kelalaian, pemegang saham, direktur, komisaris, pegawai, atau pihak berbagai jasa keuangan itu menjadi tanggung jawab lembaga jasa keuangan tersebut,” terangnya.

Jika lembaga jasa keuangan terbukti melakukan pemalsuan data kata Panny, maka secara aturan yang berlaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Dari sisi perlindungan konsumen penyalahgunaan data itukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” tuturnya.

Baca juga :

PNM Indramayu dilaporkan ke Polisi oleh masyarakat

Ia juga menyebut soal POJK 6 tahun 2022 penyelenggara usaha jasa keuangan harus memberikan kesempatan dan meminta izin kepada nasabah maupun konsumen untuk memahami perjanjian/polis. Jika pihak lembaga keuangan atau dalam hal ini tidak memberikan informasi yang jelas kepada nasabah maka pihak lembaga keuangan juga telah melanggar aturan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan seluruh nasabah yang ada di Indonesia untuk mempelajari terlebih dahulu dokumen perjanjian maupun polis yang dibuat oleh lembaga jasa keuangan, sebelum dilakukannya kesepakatan.

“Yuk sama-sama dipelajari dan dibaca misalnya ada yang tidak dimengerti bisa tanya ke OJK,” serunya.

“Karena itu, Kami dari pihak OJK menyampaikan jangan malas untuk membaca perjanjian, kemudian tanya. Jangan sampai ada yang tidak dimengerti langsung ditandatangani, karena dengan tanda tangan tersebut berarti bersepakat dengan perjanjian yang tertera,” Jelas Panny.

Terkait informasi dan pengawasan lembaga keuangan merupakan tugas dari OJK. Namun ketika lembaga keuangan sudah masuk ranah hukum, seperti Kepolisian dan Peradilan maka OJK tidak memiliki kewenangan apapun.

Penulis: RedEditor: Deni
  • Bagikan

Comment