Kuwu Babadan Siap Melaksanakan Hasil Audit Investigatif Dari Inspektorat

  • Bagikan
Gedung Inspektorat Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Kepala Desa / Kuwu Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Sugeng Sari Kuswanto siap melaksanakan rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu berkaitan dengan Pelaksanaan Lelang Tanah Bengkok dan Tanah Titisara Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Tahun 2021 (Musim Tanam 2021-2022).

Akan tetapi menurutnya (Kuwu Babadan, Red) ada 2 (dua) hal mendasar yang dianggap tidak wajar berkaitan dengan dokumen negara berupa Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu tersebut.

Pertama, Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu adalah bersifat Rahasia yang hanya diberikan kepada pihak-pihak terkait saja diantaranya Bupati Indramayu, Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Camat Sindang Kabupaten Indramayu, dan Kuwu Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, akan tetapi kenyataannya Laporan Hasil Audit dari Inspekrorat Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bocor keluar.

Baca juga :

Salahsatu Oknum Desa Panyindangan Kulon Diduga Tutupi Bantuan BPNT

Kebocoran rahasia Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu tersebut telah disampaikan secara detail dan sama persis oleh Toni S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari 22 pemenang lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Tahun 2021 dalam akun Facebook dan Youtube pribadinya TONI RM yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2023.

Kedua, berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu bahwa pemenang lelang tanah bengkok dan tanah titisara musim tanam 2021/2022 pada tanggal 14 Maret 2021 berjumlah 22 (duapuluh dua) orang, namun menurut Kuwu Babadan (Sugeng Sari Kuswanto) pemenang lelang sewa yang sebenarnya pada saat itu berdasarkan data/catatan peserta dan pemenang lelang yang diperoleh dari bendahara panitia lelang tanah bengkok dan tanah titisara Desa Babadan pada tanggal 14 Maret 2021 hanya berjumlah 12 (dua belas) pemenang lelang dari 13 (tiga belas) orang yang sudah terdaftar sebagai peserta lelang.

13 (tiga belas) peserta lelang yang sudah terdaftar pada bendahara panitia lelang tanggal 14 Maret 2021 tersebut diantaranya adalah : 1. Basuni, 2. Abdullah, 3. Kamin, 4. Suwaryo, 5. Johari, 6. Dasmari, 7. Ngadenan, 8. Rasmanah, 9. Mujahidi, 10. Edi. S, 11. Rahmat. H ,12. Rosidi, dan 13. Karnada,.
Dan dari 13 (tiga belas) peserta lelang, 1 (satu) orang diantarannya atas nama Rahmat. H tidak mendapatkan garapan karena kalah dalam pelaksanaan lelang sehingga pemenang lelang sewa pada tanggal 14 Maret 2021 hanya berjumlah 12 (dua belas) orang pemenang lelang.

Hal ini diungkapkan oleh Kuwu Babadan Sugeng Sari Kuswanto Pada Selasa, 18 April 2023 di Aula Desa Babadan kepada awak media, disini ternyata berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu yang memunculkan nama 22 (dua puluh dua) orang pemenang lelang pada pelaksanaan lelang tanah bengkok dan tanah titisara Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu pada tanggal 14 Maret 2021 adalah tidak semuanya benar.

Dari 22 (duapuluh dua) pemenang lelang menurut Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu tersebut itu diantaranya adalah : 1. Basuni, 2. Abdullah, 3. Kamin, 4. Suwaryo, 5. Johari, 6. Dasmari, 7. Ngadenan, 8. Rasmanah, 9. Mujahidi, 10. Edy Sudarsono, 11. Rosidi, 12. Karnada, 13. Rahmat. H, 14. Carim, 15. Dariman, 16. Darma. 17. Kadinah, 18. Masidah, 19. Nandar, 20. Waki, 21. Wandi, dan 22. Warna., Nah disini ada selisih begitu banyak signifikan. Pertanyaan saya, jumlah dan nama-nama pemenang lelang yang tidak terdaftar sebagai peserta lelang pada panitia lelang tersebut datanya diperoleh Inspektorat Kabupaten Indramayu dari mana? Tegas Kuwu Sugeng, Selasa, 18 April 2023.

Masih menurut Kuwu Sugeng, berhubung ada perbedaan data pada rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu tersebut, saya berencana akan melakukan pelaporan ke BKN dan APH berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan manipulasi data tersebut karena merasa dirugikan.

Baca juga :

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Sedangkan secara terpisah H. Tarwin, S.H, M.Si, CFrA dari Inspektorat Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan kalau data yang ganda itu data tambahan yang dibuat dari bendahara Desa Babadan, dan sudah sesuai dengan disertakan nomer persil masing-masing kemudian di berikan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu.

“Dan untuk lebih lanjutnya silahkan mendatangi Polres Indramayu karena berkas sudah dipindahkan,” pungkasnya.

Penulis: Tabroni, SHEditor: Deni
  • Bagikan

Comment