Salahsatu Oknum Desa Panyindangan Kulon Diduga Tutupi Bantuan BPNT

  • Bagikan
Tumpukan beras di Desa Panyindangan Kulon yang diduga keberadaannya ditutupi oleh oknum pegawai Desa Panyindangan Kulon berinisial M/K (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Pencairan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap April 2023 akan kembali dicairkan oleh pemerintah, ini terlihat banyak kesibukan ditiap desa, cuma sangat disayangkan ada yang sengaja ditutupi oleh salahsatu oknum pegawai desa  berisial M/K di Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Hal ini diperlihatkan oleh sikap  salahsatu oknum Desa Panyindangan M/K, saat wartawan dari media  www.tanganrakyat.id Boni mengkonfirmasi ada banyaknya tumpukan beras di Desa Panyindangan Kulon.

“Saat itu saya lagi di Desa Panyindangan Kulon dan melihat banyaknya tumpukan beras, secara reflek sayapun menanyakan kepada oknum M/K, itu beras untuk apa? Tapi sangat disayangkan oknum M/K malah menjawab dengan ketus “oknum M/K  mengatakan kalau pembagian beras itu saya kurang tau, sambil bernada tinggi dan mengusir, kalau itu kamu  keluar saja dari sini. (menirukan ucapan oknum M/K) padahal sebelumnya saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan,” ujar Boni selasa (18/04).

Secara terpisah Pemred media tanganrakyat.id Kang Supardi menyayangkan atas perilaku salahsatu oknum pegawai Desa Panyindangan Kulon, cuma ya kita berbaik sangka aja apalagi ini bulan Ramadan, mungkin oknum tersebut tidak tau apa itu wartawan, tugas dan tupoksinya.

“Mereka (oknum Desa) itu harus diberi pencerahan karena  sangat berbahaya buat pemerintah Desa Panyindangan dimana main usir-usir wartawan, harus ada etika ataupun tatakrama,” ujar Kang Supardi, Selasa (18/4).

Lebih lanjut Kang Supardi menegaskan di Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi:
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Baca juga :

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk oknum pegawai desa, tapi untuk semua pejabat publik.

Penulis: Tabroni, SHEditor: Deni
  • Bagikan

Comment