Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Alfin Trio Majid (24) seorang narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIB Panyabungan kembali berurusan dengan pihak Kepolisian dari Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada Jumat, (12/5/2023)
Alfin kembali diproses petugas Satnarkoba karena terbukti memiliki dan memesan narkoba jenis Sabu yang dikirim dari Medan ke Panyabungan melalui angkutan Travel Madina Tranport yang beralamat di Jalan Williem iskandar Kelurahan Sipolu – Polu Kecamatan Panyabungan.
Petugas Kepolisian dari Satnarkoba yang menerima informasi dari warga adanya pengiriman barang mencurigakan itu langsung mendatangi lokasi Loket angkutan dan menemukan seorang pria berinisial MHD yang akan menjemput paket pesanan dari tersangka Alfin.
Dari keterangan MHD saat diintrogasi petugas mengaku jika ia disuruh oleh seorang perempuan untuk menjemput paket pesanan yang diduga berisi narkoba yang dikirim dari medan via angkutan Travel.
Setelah dilakukan pengecekkan terhadap MHD dan 1 buah kotak kardus yang di jemputnya, selanjutnya petugas membuka kardus tersebut dan saksikan oleh petugas loket.
Didalam kotak kardus tersebut ditemukan 1 buah plastik transparan yang berisikan 6 buah permen kopiko warna hitam satu diantaranya berisikan 1buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan ditemukan fakta bahwa MHD disuruh oleh seorang perempuan yang berinisial RHM yang berdomisili di Kelurahan Hutasiantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Madina bergerak menuju Hutasiantar dan berhasil mengamankan RHM untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Dari keterangan RHM kepada petugas bahwa ia juga disuruh oleh tersangka Alfin untuk menjemput paket tersebut, namun karena ada kesibukan maka ia pun menyuruh MHD untuk menjemputnya ke loket.
Pada tanggal 15 mei 2023 pukul 10.00 petugas melakukan pemeriksaan dan menginterogasi RHM dan juga MHD bahwa benar paket kardus tersebut disuruh oleh tersangka Alfin melalui alat komunikasi handpone saat berada di lapas klas IIB panyabungan.
Berdasarkan keterangan masing masing bahwa adanya ditemukan satu buah plastik klip transpran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Namun RHM dan MHD tidak mengetahui dan berdasarkan keterangan masing masing bahwa mereka berdua disuruh oleh Alfin dengan modus jemput makanan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dilapas klas IIB panyabungan dan berkordinasi dengan pegawai lapas klas IIB bahwa tersangka benar berada dalam lapas, dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 1buah handpone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RHM untuk mengambil paket diloket Madina transport.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa benar ia menyuruh RHM untuk mrngambil paket kardus untuk diantarkan ke lapas dan selanjutnya pemeriksaan test sampel urine terhadap tersangka dengan hasil positif Metamfetamina.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni 1 buah plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu yang berbalutkan dengan plastik bungkus permen dengan berat brutto : 1,16 (satu koma enam belas) gram. 1 buah plastik asoy warna transparan berisikan 5 permen kopiko.
Baca juga :
PKSPD: SOP Lapas Kelas IIB Indramayu Mengapa Menjadi Multi Tafsir?
Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 buah kotak kardus MIE KO yang bertulis nama tersangka yang berisikan beberapa jenis makanan rendang, kerupuk dll. Uang Tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah). 1 unit handpone android merek vivo warna biru dan 1unit handpone android merk vivo warna hijau serta1 unit handpone android merk oppo warna hitam.
Comment