Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini tengah menggodok Fatwa tentang banyaknya laki laki berparas perempuan yang bekerja sebagai perias wajah pengantin.
” Iya saat ini, majelis Fatwa MUI Madina tengah menggodok melalui muzakaroh bagaimana hukumnya terkait banyaknya aktifitas perias yang berlainan jenis atau bukan muhrim”, ujar Ketua DP MUI Madina H. Muhammad Natsir L. C, SPd. I didampingi Ketua Komisi Fatwa,Drs H. Syamsir Batubara,saat ditemui di kantornya di sela acara muzakaroh di komplek perkantoran Payaloting, Selasa (13/6/2023).

Ketua MUI Madina mengungkapkan, selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang permasalahan – permasalahan bagaimana hukumnya terkait perias yang berlainan jenis atau bukan muhrim. Sehingga perlu dikaji seperti apa landasan hukumnya dan seterusnya nanti akan dijadikan sebagai fatwa.
“Inilah kenapa kita melakukan muzakaroh ini, untuk membahas seperti apa landasan hukumnya merias lawan jenis, seperti rias pengantin, rias wisuda dan lain – lain, sehingga nantinya hasil muzakaroh ini kita jadikan sebagai Fatwa”, sebut Muhammad Natsir seraya menegaskan bahwa MUI Madina banyak menerima laporan terkait laki laki yang merias wanita.
Baca juga :
Kenal Di Aplikasi MiChat, Wanita Cantik Tewas Dibunuh Pelanggannya
Muhammad Natsir menyebutkan setelah melakukan muzakaroh selanjutnya hasil muzakaroh akan dikaji ulang dan seterusnya direkomendasikan ke MUI Propinsi baru kemudian akan diputuskan apakah akan dibuatkan satu Fatwa atau tidak.
“Jadi ini masih berproses, kita akan masih mengkaji ulang hasil muzakaroh dan kemudian akan direkomendasikan ke MUI Propinsi selanjutnya akan diputuskan apalah akan dijadikan menjadi sebuah Fatwa atau tidak, jadi semua masih dikaji dan masih berproses”, pungkasnya.
Comment