Pengelola Balongan Indah Dituduh Suap Auditor BPK , Ini Faktanya

  • Bagikan
Balongan Indah Indramayu Jawa Barat (Foto : Red)

Tanganrakyat.id , Indramayu – Aqsho pengelola Pantai Balongan 2 memberikan keterangan terkait dengan pemberitaan diaalahsatu media online yang menyebutkan dirinya dituduh turut serta memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk Auditor BPK adalah tidak benar. Hal ini diungkapkan kepada awak media pada Minggu 23/7/2023.

“Pasalnya, dalam empat tahun terakhir, obyek wisata Bali 2 tidak masuk dalam obyek catatan temuan LHP BPK RI. Sehingga hal ini perlu diluruskan kepada publik dan masyarakat Kabupaten Indramayu bahwa berita tersebut tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa berita Pantai Balongan Indah menyerahkan uang kepada Dinas Pariwisata untuk Auditor BPK adalah hoak,” ujar Aqsho.

Ia menegaskan, Pantai Bali 2 bersama 6 obyek wisata lainnya di Indramayu pernah menjadi catatan LHP BPK tahun 2019 akibat salah perhitungan retribusi. Namun catatan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme.

“Jadi kalau konten pada berita tersebut berkaitan dengan LHP BPK, kami sudah selesai,” tandas Aqsho.

Baca juga :

Pengurus Pantai Balongan Indah 2 Gelontorkan CSR Untuk Bangun Jalan

Bahkan kata Aqsho, tidak ada hubungan pengelola obyek wisata Bali 2 dengan BPK RI saat ini, karena Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu tidak pernah memberikan infomasi maupun surat resmi berkaitan dengan temuan BPK RI terbaru.

Sehingga kata Aqsho, pemberitaan tuduhan suap Auditor BPK RI sebesar Rp500 juta yang sumber uangnya dari tiga obyek wisata yakni Pantai Balongan Indah, Pantai Karangsong dan Pantai Tirtamaya adalah pemberitaan yang tidak sesuai dengan cover both side.

Saat ditanya, apakah pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tuduhan keliru, Pengelola Bali 2 menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu dan siap untuk dikonfrontir dengan pihak manapun.

“Duh ya ada-ada aja berita hoaks tu dengan berita yang menyebutkan Pantai Bali 2 suap Auditor BPK,” tutup Aqso.

Penulis: RedEditor: Deni
  • Bagikan

Comment