Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Meski telah jelas diatur Sanksi Pidana bagi penggunaan material dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimuat dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Namun hingga Senin (24/07/23), PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan tidak kunjung diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, walau kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui pesan Whats Apps (WA) pada Senin (10/07/23) lalu, untuk mempertanyakan hasil penyelidikan terhadap penggunaan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, Orang Nomor Satu di Polres Madina memberikan jawaban akan mengecek ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Sementara itu pada pekan lalu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Prastiyo Triwibowo,SIK kepada Wartawan menyampaikan akan melakukan segera gelar perkara pada pekan lalu, namun seminggu berlalu Satreskrim Polres Madina belum ada tindakan yang pasti terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.
Dalam memastikan perkembangan informasi penyelidikan terhadap penggunaan materila galian C yaang diduga tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, Wartawan kembali mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, Senin (24/07/23) dan kembali memberikan jawaban akan mengecek ke Kasatreskrim.
“Saya cek dulu dengan Kasatreskrim ya” Jawab Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Pesan WA, Senin (24/07/23).
Baca juga :
PT Jakon Diduga Gunakan Galian C Tanpa SIPB, Polres Madina Segera Gelar Perkara
Walau sudah berlangsung berbulan-bulan namun hingga Senin (24/07/23) belum ada tindakan hukum / mangkrak yang diterapkan kepada PT Jaya Kontruksi yang diduga kuat telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Comment