Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – 200an hektar lahan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat diserobot PT. Tri Bahtera Srikandi (Sago Grup).
Lahan yang diduga diserobot perusahaan itu adalah tanah milik masyarakat yang memiliki legalitas sertifikat.
Terkait dengan itu, Khoirul Amri Rambe, Ketua BEM Se-Kabupaten Madina menanggapi persoalan yang terjadi saat ini merupakan suatu bentuk kejahatan yang secara nyata menindas masyarakat.
Menurut Khoirul Amri, perusahaan tersebut sudah melanggar hukum dan segera ditindak supaya jera agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Madina untuk tidak tutup mata terkait persoalan ini, saya melihat pemerintah semacam tidak peduli dan kurang dalam pengawasan. Jika ini terus berlarut dan tidak ada titik temu dari pemerintah daerah, maka kami mahasiswa dari BEM Se Kabupaten Mandailing Natal akan turun ke jalan guna memperjuangkan hak masyarakat yang sepatutnya harus di penuhi,” ucapnya Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Amri juga menyebut, perusahaan yang dimaksud sebaiknya ditutup, karena menurutnya hanya memikirkan keuntungan dan semena-mena dalam melakukan pengarapan yang sudah jelas ada sertifikatnya.
“Miris, masih ada saat ini yang melanggar hukum di Indonesia. Hukum seolah dikesampingan oleh elit tertentu yang memiliki kekuasaan. Jika kita lihat UU No. 39 Tahun 2014 sudah jelas pidananya dan hukumannya,” tambahnya.
Khairul juga menyampaikan, negara hukum seharusnya melindungi masyarakatnya, dan semua yang ada di negara ini harus taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Bahkan, Amri juga menyebut perusahaan itu dalam tindak tunduknya diduga telah merusak kawasan hutan dengan cara mengolah, mengerjakan, menguasai serta mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi area kerja.
Untuk itu, Amri meminta agar perusahaan itu segera mengembalikan hak masyarakat, dan jangan lagi merampas mata pencaharian warga Tapus.
Comment