Tanganrakyat.id, Mandailing Natal, – Untuk memastikan apakah sudah ditindaklanjuti laporan dugaan mark up pada kegiatan Smart Village dan dugaan Intervensi penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 berjalan.
Ketua LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) M. Yakub Lubis kembali kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 17 mei 2024 kemarin.
Yakub mengaku, kedatangannya ke Kejatisu hanya untuk memastikan dan mempertanyakan kembali tindak lanjut laporan LSM Tamperak soal dugaan Mark up berjamaah di Kabupaten Madina.
“Tanggal (21/4/2024) yang lalu, kita melaporkan adanya dugaan mark up soal kegiatan Smart Village di Madina ke Kejatisu, namun hari ini kita akan mempertanyakan kembali soal laporan kita kemarin sudah sejauh mana tindak lanjutnya,” ucap Yakub
Yakub juga yakin, jika laporan pengaduan LSM Tamperak kemarin di Kejatisu akan berjalan dan sesuai yang diharapkan agar oknum yang berkepentingan di kegiatan Smart Village di Madina itu segera ditahan.
“Pelaporan ini bertujuan agar oknum yang berkepentingan di kegiatan anggaran dana Desa Kabupaten Madina itu segera diadili, sebab diduga kuat mereka hanya memperkaya diri tanpa memperdulikan nasib warga Desa,” tambah Yakub atau yang akrab disapa Jambang Tabagsel itu.
Baca Juga:
Oknum Yang Berkepentingan di Kegiatan Smart Village di Madina Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
Di sisi lain, Yakub juga berharap ke pihak Kejatisu yang menangani laporannya agar secepatnya bertindak dan melakukan investigasi ke Madina
“Saya yakin ke pihak Kejatisu soal laporan ini, sebab di wilayah lain seperti di Sumatera Selatan (Sumsel) pengusaha yang bermain di anggaran dana Desa sudah di jadikan tersangka oleh Kejati Sumsel,” tambahnya.
Diketahui, kegiatan Smart Village dan dugaan intervensi penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 di Kabupaten Madina diluar batas ketentuan yang tidak semestinya, sebab dana untuk kegiatan itu dikutip sebesar Rp24.975.000 per Desa.
Selain diduga menjadi ajang korupsi bagi yang berkepentingan di kegiatan Smart Village yang dilaksanakan seluruh Desa se Kabupaten Madina.
LSM Tamperak menilai kegiatan ini sangat merugikan masyarakat Desa, karena tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Untuk itu mereka resmi melaporkan kegiatan itu ke pihak yang berwajib.
Comment