Hasanudin: Kronologi Dugaan Penipuan Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BM 8301 MU

  • Bagikan
Hasanudin (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Binjai, – Hasanudin menceritakan kepada awak media terkait didugaan penipuan pembelian Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BM 8301 MU.

“Awalnya saya membeli 1 (satu) unit mobil Hino Dutro 130 HD DUMP TRUCK/HIJAU, tahun 2016, BM 8301 MU, No. Rangka :MJEC1JG43G5150270, No.
Mesin:W04DTRR42507, An, SURTAN SIMANJUNTAK untuk memulai usaha pengangkutan batu, pasir, dan tanah timbunan seharga Rp.246.000.000,- milik S,  (45) Alamat, Dsn 1, Desa Banyumas. Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,” ucap Hasanudin. Rabu (10/7/2024).

Masih menurut Hasanudin selanjutnya memberikan panjar secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- pemilik mobil, An. S di rumahnya dan ½ bulan kemudian saya kembali mentransfer uang tambahan panjar Rp.15.000.000,- Ke Rek.BRI,An S alias Y. Kemudian sekitar bulan Desember 2024, Mobil tersebut di lesingkan ke WOM FINANCE STABAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tempo 36 bulan costumer, An. Saya sendiri HASANUDDIN dengan jaminan BPKB Mobil tersebut. Dan sewaktu saya memberikan panjar I dan II kepada S maka saya meminta mobil tersebut agar saya bawa kerumah namun S tidak mau menyerahkannya dengan alasan Mobil harus dilunasi terlebih dahulu sementara saya sudah memberikan sebagian panjar dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada S serta melesingkan BPKB mobil tersebut di WOM FINANCE Stabat.

“Terus pada pertengahan bulan januari 2024 dirinya menjumpai S alias Y ke rumahnya untuk memperjelas mobil tersebut namun oleh S alias Y tersebut berkata bahwa Mobil tersebut telah diserahkan kepada orang lain, An. Hasan Ginting, (60) Alamat Petisah Medan untuk melanjutkan pembayaran di lesing WOM FINANCE Stabat. Jadi kemarin S alias Y sebagaiman dimaksud, sudah sempat kami somasi melalui pengacara saya karena saya mau tahu jelas kemana keberadaan mobil serta bukti transfer tersebut dan kenapa saya terus menanggung beban bayar sebesar 9. 445. 000,. (Sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), setiap bulannya selama 3 tahun. Sementara baru berjalan 6 bulan ini saja saya sudah kualahan bayarnya disebabkan mobil tersebut ntah dimana rimbahnya,” keluh Hasanudin kepada awak media.

Tak hanya itu, Hasanudin juga sudah pernah melakukan upaya Dumas ke Mapolres Langkat guna mengungkap keberadaan mobil Mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BM 8301 MU dan menunjukan bukti transfer kepada pihak Polres Langkat tersebut tertanggal 18 Maret 2024, namun hingga kini belum juga terungkap bahkan dari pantauan awak media pihak lesing tetap saja menagih kepada Hasanudin sebesar Rp. 9. 440.000,. Setiap bulannya Kepada yang bersangkutan.

Pihak S alias Y saat dikonfirmasi awak media di rumah kediamannnya Dusun I, Desa banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada hari Selasa 9 Juni 2024 mengatakan bahwa atas kejadian tersebut S menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga:

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta, TIM Advokasi LIRA Sumut Somasi Kepala Sekolah MAN 4 Madina

Melalui kantor bantuan hukum (KBH LPKN) Lembaga Konsumen Negri/kuasa hukum S alias Y dalam surat kuasa No. 13/SK/KBH-LPKN/III/2024 menerangkan sebagai berikut :

h. Bahwa kami duga, menanggapi surat pengaduan Bapak Hasanuddin tentang adanya penipuan atau penggelapan terhadap Klient kami adalah(TIDAK BENAR,MENGADA ADA, MEMUTAR BALIK FAKTA). Karena dari bukti kwetansi (Terlampir) yang telah mengalihkan mobil tersebut diatas kepada Hasan Ginting adalah Bapak Hasanuddin. Bukan klient kami.

i. Bahwa, setelah kami cermati perkara tersebut diatas telah jelas dan terang Bapak Hasanuddin bukan Pemilik mobil tersebut diatas, karena mobil tersebut telah di lesing pada P.T WOM Finance, sehingga mobil tersebut telah menjadi milik P.T Wom Finance  yang telah diikat denagan UU Jaminan Fidusia,bukan milik Bapak Hasanuddin,seharusnya yang membuat pengaduan adalah Pihak P.T Wom Finance Bukan Hasanuddin.

j. Bahwa, Menurut UU No 42 Tahun 1999 tentang  jaminan Fidusia pada pasal 36 menyatakan: tidak dibenarkan mengalihkan, menggadaikan, menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sehingga Tindakan Bapak Hasanuddin yang telah menjual mobil tersebut diatas (kwetansi Terlampir) adalah tindakan perbuatan pidana.

k. Bahwa, untuk sebagai pertimbangan serta pendukung dokumen yang dimiliki klient kami maka dengan ini kami sampaikan beberapa dokumen yaitu:

1. Photo Copy Surat Kuasa.

2. Surat Keterangan Sakit.

3. Photo Copy Kwetansi jual-Beli antara Hasanuddin dengan Hasan Ginting.

4. Photo Copy Surat Undangan Wawancara Polres Labgkat Stabat.

5. Photo copy BPKB.

6. Photo Copy STNK.

7. Photo Mobil yang telah di lesing di PT Wom Finance oleh Hasanuddin.

Penulis: RedEditor: Achmad
  • Bagikan

Comment