Tanganrakyat.id, Indramayu-Seorang perempuan cantik berisial N (38) asal Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba polres Indramayu. Wanita ini ditangkap bersama 9 pelaku bandar dan pengedar Narkoba dari berbagai wilayah di kabupaten Indramayu.
AKBP Mukhamad Lukman Syarif. S.I.K,M.H., Kapolres Indramayu dalam keterangan pers mengatakan, kesepuluh (10) orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 Tahun s/d 20 tahun / p diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
“Jenis Narkoba yang berhasil diamankan dari 10 tersangka atau pelaku pengedar dan bandar sabu-sabu seberat 100 gram, 1kg Ganja, dan Eximer 28.519 butir OKT, 1 paket tembakau sintetis brutto 268,30 gram,” tegas Kapolres AKBP Mukhamad Lukman Syarif. S.I.K,M.H.,
Senin (25/10/2021) di Polres Indramayu.
Masih menurut Kapolres modus para tersangka dengan penjualan secara online, sistem tempel dan ketemuan langsung dengan penjual dan pembeli.
Baca juga: Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba Dan Terancam 20 Tahun Penjara
Kami berharap pada 10 orang tersangka dengan kasus narkoba ini sebagai bahan pembelajaran bagi orang-orang jangan sampai berbisnis narkoba ataupun barang yang dilarang oleh negara. (Red)
Comment