Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

  • Bagikan
Barang bukti Narkoba (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Mandailing Natal – MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sering keluar masuk Bui akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja.

Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5/2023) akibat memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria botak ini diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp 30 ribu.

Kapolres Madina AKBP H. M Reza C. A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M mengatakan, Klara diamankan saat duduk di pondok sambil bertransaksi narkoba.

“Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu, (31/5/2023).

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan  residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

“Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” tegasnya.

AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.

Baca juga :

MUI: Bahaya Narkoba Harus Diingatkan Melalui Dakwah Keagamaan

Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

  • Bagikan

Comment