Komitmen Kodim Indramayu Berantas Narkoba, Lagi Bandar dan Kurir Dibekuk

  • Bagikan
Komitmen Kodim Indramayu Berantas Narkoba, Lagi Bandar dan Kurir Dibekuk ( Foto : Red )

Tanganrakyat.id , Indramayu – Jajaran prajurit TNI Kodim 0616 Indramayu kembali mengamankan dua orang terduga bandar dan kurir obat obatan terlarang yang beroperasi di wilayah kota Indramayu, sekira pukul 23.30 wib, Senin 21 Agustus 2023.

Data yang diperoleh, menyebutkan, kedua bandar dan kurir tersebut adalah FJ warga Kecamatan Indramayu dan SR warga Kecamatan Indramayu. Dari tangan keduanya, jajaran Kodim 0616 Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa Tramadol 266 butir, Exymer 918 butir, Dextro 1.344 butir, uang tunai Rp. 100 ribu, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis Revolver dan munisi karet sebanyak 6 butir terpasang dikamar peluru serta
1 botol Miras jenis Vodka.

Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku bandar dan kurir peredaran obat terlarang di Kabupaten Indramayu sudah sangat meresahkan warga.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat melalui nomor call center Kodam III/Siliwangi yang terpasang disatuan-satuan jajaran Kodim 0616/Indramayu.

Setelah ditemukan aduan, kata Andang, anggota Unit Intel Kodim 0616/Indramayu yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 0616/Indramayu, Letda Cba Icuk Sukaryo beserta 3 orang anggota yakni Sertu Rudianto, Sertu Casmadi dan Serda Taupan bergerak melakukan pengintaian di lokasi dimana diduga menjadi tempat transaksi obat – obatan terlarang.

Selang waktu tidak lama, terduga Kurir SR keluar dari Gang Samsu Kelurahan Karanganyar, selanjutnya atas perintah Dan Unit Inteldim 0616/Indramayu agar mengikuti pergerakan SR dimana yang bersangkutan berhenti di Big Cafe Jl Veteran Kel. Margadadi.

“Target sedang duduk – duduk bersama temannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap SR setelah itu dilakukan penggeledahan,” kata Andang.

Dari penggeledahan terhadap SR, ditemukan barang bukti disaku sweater/jaket berupa Tramadol 20 butir, Exymer 54 butir, Dextro 10 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80 ribu

Setelah itu dilakukan interogasi dilapangan oleh anggota Unit, dari hasil pengembangan tersebut diperoleh informasi bahwa obat – obatan terlarang tersebut dibeli dari seorang bandar FS alias Godel yang beralamat sekitar Kota Kecamatan Indramayu selanjutnya tim bergerak menuju ke sasaran yang telah disebutkan.

“Tim selanjutnya bergerak ke tempat sasaran dan pada pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap bandar obat – obatan terlarang FS Alias Godel di kediamannya,” terang Andang.

Kedua terduga bandar dan kurir narkoba jenis obat obatan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Indramayu unit Narkoba untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :

Seorang DPO Polres Indramayu Kasus Pencabulan Dari Tahun 2022 di Tangkap Jajaran Kodim 0616 Indramayu

Seperti diketahui, kegiatan penangkapan terhadap bandar dan pengedar Narkoba tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Indramayu, dari tangan kedua pelaku pengedar dan bandar narkoba tersebut diperoleh barang bukti obat – obatan terlarang dengan berbagai jenis sebanyak 2.612 butir.

Penulis: RedEditor: Deni
  • Bagikan

Comment