Ketua SMSI Binjai-Langkat: Menghalangi Kerja  Wartawan Dapat Dipidana

  • Bagikan
Kantor Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Binjai ,- Seyogyanya Kades Sendang Rejo saat hendak dikonfirmasi menunjukan sikap yang baik kepada siapapaun juga bukan saja kepada awak media melainkan kepada seluruh elemen Masyarakat dan lainnya agar kemitraan terjalin dengan baik, ini sangat disayangkan ketika kami awak media hendak konfirmasi diduga Kepala Desa menghalangi tugas awak media,” ucap Wartawati yang biasa disapa Bunda Linda, Sembari melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Binjai, Jumat (30/5/2024).

“Bukannyan menunjukan sikap baik malah marah-marah kepada wartawan, diduga Kades menghalangi tugas Jurnalistik dengan mengatakan “Kroyok- kroyok” dan mendorong saya dengan siku tangan kirinya ujar Linda Herdiana Br Sitompul salah satu awak media yang tengah mengkonfirmasi pada hari Rabu 29 Mei 2024 pukul 11.45 Wib. di warung SP tak jauh dari kantor Desa.

Menurutnya lagi, sebagai sosial kontrol bagi penyelenggara negara, dirinya dan rekannya malah mereka diduga langsung diintimidasi sekaligus dituduh menyimpang oleh Kades berinisial Nedi yang tengah naik pitam di warung SP tak jauh dari kantor Desa Sendang Rejo.

Terlihat dalam rekaman video yang telah tersebar luas di grup-grup WhatsApp jurnalis, Kepala Desa sedang asik main dam batu diduga saat jam kerja yang merasa terganggu ketika dikonfirmasi soal proyek pekerjaan fisik tanpa keterangan (plang) di daerahnya.

Tidak hanya itu, sebelum awak media menuju ke Kantor Desa bersama salah satu rekannya di warung tersebut rekan Kepala Desa mengatakan “Wartawan lebai Wartawan itu tahunya uang aja” jadi ini diduga perbuatan melawan hukum.

Sehabis dari warung SP, 2 awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Desa Sendang Rejo guna memberikan penjelasan tentang perlakuan Kades Sendang Rejo di warung sebagaimana dimaksud lalu dipersilahkan duduk dengan baik oleh beberapa perangkat Desa mereka menganjurkan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

“Kami mencoba ke kantor Desa kembali mendapat perlakuan tidak semestinya. Kades juga diduga menghalangi tugas Jurnalistik kami, dengan mengatakan “Beritakan-beritakan” lalu kemudian kamipun berkordinasi kepada Polres Binjai disambut baik oleh SPKT Polres Binjai untuk melaporkan kejadian yang sudah menghalangi tugas kami,” masih sambung Br Sitompul menceritakan kronologis yang menimpanya saat melakukan konfrensi Pers di Pulle Coffe Kota Binjai beberapa waktu lalu.

Wartawati itu juga menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya hendak mengkonfirmasi tentang pekerjaan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, tiga titik proyek Desa Sendangrejo yang dipertanyakan awak media yaitu, pekerjaan paving block dengan panjang 132 dan lebar 2 meter di Gang Utama Dusun VIII, Lining (parit) sepanjang 65 meter x lebar 60 cm di Gang Damai Dusun VII, dan pengerasan jalan di Jalan Suka Tani dengan rentang 270 meter x 3 meter.

Atas kejadian itu, kedua awak media yang tidak terima dengan tingkah laku si Kades, langsung meluncur ke Mapolres Binjai untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang meberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi kerja awak media dapat dipidana.

“Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”pungkas Ketua Organisasi konstituen Dewan Pers itu.

Baca Juga:

Wartawan Indramayu Unjukrasa Tolak Revisi RUU Penyiaran dan Pidanakan Seorang Oknum Kepala Desa Sukagumiwang

Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Neddi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.

“Saya minta maaf, “terang Nedi S selalu Kepala Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, di ruang mediasi lantai 2 Reskrim Polres Binjai, beberapa hari yang lalu.

Penulis: RedEditor: Achmad
  • Bagikan

Comment