Tanganrakyat.id,Indramayu, – Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sudah mulai menghirup udara segar atau telah selesai menjalani masa tahanan.
Sebelumnya diketahui Panji Gumilang terkena kasus penistaan agama dan harus ditahan selama kurang lebih 1 tahun.
Diketahui pada Rabu, 17 Juli 2024 siang Panji Gumilang kembali ke Pondok Pesantren Al Zaytun, dan disambut ribuan santri.
Baca juga:
Kapolres Indramayu: Sidang Vonis Terdakwa Panji Gumilang Berjalan Aman dan Tertib
Berbagai macam tanggapan masyarakat terhadap kembalinya Panji Gumilang ke Pondok terbesar di Asia itu. Seperti yang diungkapkan oleh salahsatu mahasiswa Fakultas hukum, Achmad A’la Derajat, mengatakan Panji Gumilang, waktu itu dituntut lebih ringan yaitu JPU menuntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menjadi Vonis 1 tahun penjara dan kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan, dan akhirnya bebas pada Rabu Kliwon (18/7/2024) pagi,” ujar Achmad A’la Derajat, yang juga penekun olah raga Hapkido.
Mudah-mudahan kedepan jangan sampai terjadi kasus yang sama kepada Bapak Panji Gumilang.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero Sulistiyono, membenarkan tentang bebasnya Panji Gumilang.
Comment