Depok, tanganrakyat.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret nama pejabat tinggi di PT PLN, Chorinus Eric Nerokou (CEN) yang menduduki jabatan Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum, di Depok berakhir di luar dugaan. Setelah video kekerasan bersenjata tajam (sajam) berupa parang panjang viral di media sosial dan memicu desakan penindakan tegas, proses hukum kasus ini dipastikan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa kekerasan terhadap seorang juru parkir (Jukir) di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, ini sempat menjadi sorotan publik setelah videonya diunggah akun Instagram @depok24jam pada Minggu (26/10/2025).
Tindakan para pelaku yang salah satunya diduga EVP PLN menggunakan parang panjang dinilai meresahkan dan memicu ketakutan warga sekitar.
Meskipun mendapat perhatian luas dan desakan agar pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto memastikan kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.
”Info dr penyidik bahwa perkara tersebut dicabut oleh pelapor/korban sehinga dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak dan restorative justice,” ungkap Kombes Budhi Hermanto, Jumat (31/10/2025).
Menurut Budhi, kasus ini memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ karena:
Tidak mengakibatkan luka berat atau kematian.
Disepakati oleh kedua belah pihak atas keinginan dan kemauan mereka tanpa paksaan. ”Iya kl sdh di cabut dan berdamai,” tegasnya, mengonfirmasi penghentian kasus.
Desakan Pemecatan Pejabat PLN Menguat
Sebelum keputusan RJ, kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Haji Teuku Yudhistira, bahkan mendesak PLN untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum EVP tersebut.
”Jelas saya tidak habis pikir lihat pejabat PLN seperti ini. Kok bisa-bisanya bawa-bawa senjata tajam. Selain proses hukum, kami mendesak pimpinan PLN segera memecat yang bersangkutan,” tegas Yudhis.
Baca juga:
PEJABAT TINGGI PLN Diduga Pelaku Penganiayaan Jukir di Depok: Bawa Parang, Pukuli Korban!
Yudhis juga meminta pimpinan PLN, dalam hal ini Direktur Legal dan Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto, untuk dievaluasi bahkan dipecat sebagai bentuk tanggung jawab korporasi atas kegagalan pembinaan terhadap anak buahnya.
Bantah Keterkaitan Jabatan dengan RJ
Terkait dugaan bahwa status pelaku sebagai pejabat tinggi PLN memengaruhi keputusan RJ, Kombes Budhi Hermanto membantah tegas. “Ya ga ada dong.
Pedomani ini saja (ketentuan) mas,” pungkasnya, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice.













Comment