Jakarta, tanganrakyat.id – Kebijakan Holding Sub-Holding (HSH) di tubuh PT PLN (Persero) yang melahirkan entitas seperti PLN Indonesia Power (IP) dan PLN Nusantara Power (NP) kini memicu gejolak besar. Sejumlah eks pegawai PLN Pembangkit yang dialihkan statusnya sebagai Tugas Karya di sub-holding tersebut menyuarakan keresahan mendalam, menuding adanya diskriminasi dan upaya pemarjinalan.
Para pegawai Tugas Karya ini merasa dipersulit untuk kembali ke PLN Holding (induk perusahaan) setelah masa penugasan mereka berakhir. Mereka menyoroti kebijakan direksi yang dianggap sepihak karena memperpanjang kontrak di sub-holding yang notabene sebagian cenderung dikuasai pihak swasta, membuat posisi mereka semakin dilematis.
Diskriminasi Jabatan: Pegawai organik PLN (Tugas Karya) sulit menduduki posisi sentral atau strategis karena didominasi pegawai IP/NP.
Provokasi Serikat Pekerja Sub-Holding: Beredarnya flyer dan aksi bentang spanduk dari SP NP dan SPIP yang dinilai merendahkan pegawai organik.
Puncak dari kekecewaan ini terjadi di Sumatera Utara. Aksi penolakan pertama kali muncul di Unit Pembangkitan Nagan Raya. Momentum pelantikan DPD Serikat Pekerja Unit Induk Distribusi (SP UID) Sumatera Utara pada 19 November 2025 menjadi ajang konsolidasi.
Perwakilan pegawai Tugas Karya, M. Amin Hasibuan, dengan tegas menyampaikan aspirasi:
”Kami mendesak komisaris dan direksi PLN mengembalikan pengelolaan pembangkitan dari Hulu ke Hilir agar dikelola oleh PLN.
Semua pegawai tugas karya siap kembali ke pembangkitan asalkan dikelola oleh holding.”
Aksi bentang spanduk bertuliskan “Kembalikan Pembangkitan ke PLN Holding” menjadi pemandangan di unit-unit pembangkitan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan semangat perlawanan. “Sampai di mana titik perjuangan kita harus terus bertahan sampai kembali ke Holding, jika harus karam kapal ini ikut karam kita dan jika harus berlayar maka tetap terus berlayar,” tegasnya.
Tanda Tangan Deklarasi 1 PLN Utuh
Acara ditutup dengan Deklarasi kesepakatan pernyataan sikap oleh M. Amin Hasibuan, yang diikuti penandatanganan Deklarasi 1 PLN oleh seluruh ketua DPC Serikat Pekerja Regional Sumatera Utara.
Isi Deklarasi:
”Serikat Pekerja PLN Regional Sumatera Bagian Utara Mendeklarasikan 1 PLN Secara Utuh dari Hulu Hinggal Hilir (Pembangkit- Transmisi-Distribusi) Sebagai putusan MK RI No. 39/PUU-XXI/2023.”
Dalam aksi ini, sekitar 40 pegawai Tugas Karya dari berbagai unit pembangkitan Sumbagut (seperti Belawan, Pangkalan Susu, Labuan Angin, Nagan Raya, dan Pekanbaru) hadir, berusaha menarik perhatian langsung dari petinggi PLN dan bahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor yang turut menyaksikan peristiwa tersebut.
Baca juga:
Para pegawai berharap, kehadiran Wamenaker dan perwakilan Direktorat LHC PLN dapat menjadi titik balik perjuangan mereka untuk mengakhiri diskriminasi dan mengembalikan pengelolaan unit pembangkitan secara penuh ke pangkuan PLN Holding.













Comment