Indramayu, tanganrakyat.id – Proses rekrutmen calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu memanas. Hari kedua seleksi diwarnai aksi protes keras dari peserta yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Kegaduhan ini memicu tudingan miring terkait kegagalan manajerial hingga pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis.
Borok Administrasi: Undangan Telat dan Hak yang Tercederai
Kericuhan berawal dari manajemen komunikasi Pansel yang dinilai amatir. Pengiriman undangan seleksi yang terlambat dianggap bukan sekadar kendala teknis, melainkan kelalaian administratif fatal.
Secara hukum, hal ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum. Calon peserta yang kehilangan waktu persiapan merasa hak konstitusionalnya untuk berkompetisi secara adil telah dijegal sejak awal.
Kritik Pedas PKSPD: “Ini Rekrut Guru atau Dewas?”
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa (Pak Oo), memberikan kritik menohok terhadap komposisi calon yang lolos. Ia menilai Pansel tidak memahami kebutuhan industri air minum yang sangat teknis.
”Aneh saja. Saya lihat pendidikannya ada yang sarjana agama, sarjana pendidikan,. Ini rekrut guru apa Dewas?” ujar Pak Oo kepada media, Kamis (18/12).
Menurutnya, posisi Dewas seharusnya diisi oleh tenaga ahli di bidang manajemen, ekonomi, atau akuntansi yang mampu membedah neraca keuangan dan menghitung biaya produksi. Ia khawatir jika Dewas tidak kompeten, mereka hanya akan menjadi “pajangan” yang menerima gaji buta tanpa bisa mengawasi direksi dengan efektif.
Skandal Afiliasi Politik: Melanggar Aturan Negara?
Poin yang paling mengejutkan adalah dugaan adanya penyusupan pengurus aktif partai politik dan anggota relawan politik tertentu di antara 9 calon yang lolos. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35, yang dengan tegas melarang pengurus Parpol menjabat sebagai Dewas atau Direksi BUMD.
”Larangan ini tujuannya jelas, untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest). BUMD harus bebas dari politik praktis agar fokus pada profit dan manfaat ekonomi daerah,” tegas Pak Oo.
Validitas Hasil Seleksi Dipertanyakan
Kericuhan dan dugaan pelanggaran ini mencoreng marwah PDAM sebagai institusi publik. Jika proses seleksinya saja sudah cacat profesionalisme, maka legitimasi siapapun yang terpilih nanti akan terus dipertanyakan publik.
Baca juga:
Rekrutmen Dewas Perumdam TDA Indramayu Gaduh: Pengamat Sebut ‘Cacat Syarat’ dan Bau KKN
Masyarakat kini menanti transparansi dari Pansel dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera membenahi proses yang dinilai menyimpang ini.













Comment