Sisi Kemanusiaan di PN Tembilahan: Datuk Bahar Kamil Resmi Jadi Tahanan Kota, PW IWO Riau Beri Apresiasi

  • Bagikan
Sisi Kemanusiaan di PN Tembilahan: Datuk Bahar Kamil Resmi Jadi Tahanan Kota, PW IWO Riau Beri Apresiasi (Foto: Red)

​Tembilahan, tanganrakyat.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan secara resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Tahanan Kota. Keputusan dalam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani, yang menetapkan masa pengalihan tersebut berlaku mulai 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026.

Penetapan ini disambut haru oleh pihak keluarga dan masyarakat yang hadir, mengingat kondisi kesehatan dan faktor usia terdakwa menjadi pertimbangan utama hakim.

Ketua PW Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, pada Selasa (16/12/2022). memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan Majelis Hakim yang dinilai tidak hanya terpaku pada aspek normatif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan wajah hukum yang beradab dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah tanpa mengesampingkan proses hukum yang terus berjalan. Muridi menegaskan bahwa hak dasar warga negara, terutama akses terhadap kesehatan, harus tetap dilindungi meski seseorang sedang menjalani proses peradilan.

​Di sisi lain, nasib serupa masih dinantikan oleh Sudirman Kamil, anak dari Datuk Bahar Kamil yang juga berstatus terdakwa. Tim Penasihat Hukum dari PBH LAMR, Devia Fitriana Fardika dan Muhammad Jamil, mengungkapkan bahwa Sudirman saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun, terlihat pucat, dan terus terbatuk selama persidangan berlangsung.

Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan objektif dan proporsional berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP demi asas kemanusiaan yang sama.

​Persidangan keenam ini juga meninggalkan catatan penting dari pihak PBH LAMR mengenai jalannya pembuktian. Datuk Zainul Akmal menyoroti absennya dua nama, yakni Benny Pransisco Butar-Butar dan Suryani Siboro, dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, kedua nama tersebut kerap muncul dalam fakta persidangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pihak yang diduga memberikan komando dalam perkara pengambilan sawit yang sedang disidangkan tersebut.

Baca juga:

Ketua IWO Provinsi Kepulauan Riau Kecam Pelaku Teror  Wartawan

​Menutup keterangannya, Muridi Susandi menegaskan bahwa PW IWO Riau akan terus mengawal kasus ini secara independen untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan faktual.

Dengan pengawasan media yang profesional, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana dan manusiawi,” pungkas Muridi, menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan formal dan rasa keadilan di masyarakat.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment