Indramayu, tanganrakyat.id – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, 9 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dinilai tidak kompeten dan diduga menabrak regulasi mengenai kepengurusan partai politik serta netralitas.
Kritik keras datang dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Djlambaqa. Pria yang akrab disapa Pak Oo ini menilai komposisi calon Dewas yang lolos saat ini tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola perusahaan daerah.
Kritik Kompetensi: “Ini Rekrut Guru atau Dewas?”
Menurut Pak Oo, posisi strategis di Perumdam TDA seharusnya diisi oleh tenaga ahli di bidang manajemen, ekonomi, atau akuntansi yang mampu membedah neraca keuangan dan menganalisis biaya produksi.
”Aneh saja. Saya lihat pendidikannya ada yang dari sarjana agama, sarjana pendidikan, bahkan sarjana hukum. Ini rekrut guru apa Dewas? Jika ingin waras, mestinya diisi sesuai bidangnya,” ujar Pak Oo kepada media, Kamis (18/12).
Ia mengkhawatirkan jika Dewas diisi oleh orang-orang yang tidak paham laporan keuangan, maka fungsi pengawasan terhadap direksi akan mandul. “Hanya akan makan gaji buta dan Perumdam TDA tambah rusak,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Afiliasi Politik
Poin yang paling krusial dalam protes ini adalah adanya temuan bahwa dari 9 orang yang lolos, diduga terdapat pengurus aktif partai politik serta oknum yang terafiliasi dengan tim relawan politik tertentu.
Secara hukum, hal ini dianggap melanggar:
PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 35 yang melarang keras pengurus parpol menjabat sebagai Dewas atau Direksi BUMD.
”Larangan ini tujuannya jelas, untuk mencegah benturan kepentingan dan memastikan BUMD bebas dari politik praktis agar fokus pada profit dan manfaat ekonomi daerah,” tambah Pak Oo.
Tanggapan Pansel: “Hanya Seleksi Administrasi”
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Aep Surahman, membantah adanya praktik “titipan” atau pengondisian dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap awal.
”Baru proses administrasi kang, tidak ada titip-titipan,” kata Aep singkat.
Baca juga:
Senada dengan Aep, Sekretaris Pansel, Iing Koswara, juga menepis isu KKN. Ia memastikan bahwa 9 orang yang lolos adalah mereka yang mampu melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan. “9 orang ini yang lulus seleksi administrasi dan persyaratannya lengkap,” tutup Iing.













Comment