Bantah Tudingan, Pemdes Singajaya Pastikan Rekrutmen Perangkat Desa Sesuai Regulasi

  • Bagikan
Bantah Tudingan, Pemdes Singajaya Pastikan Rekrutmen Perangkat Desa Sesuai Regulasi (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id  – ​Pemerintah Desa (Pemdes) Singajaya, Indramayu, akhirnya angkat bicara merespons pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang mencuat pada 21 April 2026.

Ketua BPD Singajaya, Ahmad Khotibul Umam, MH.  bersama Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

​Ahmad menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan perangkat desa, di mana pembentukan tim hanyalah bersifat opsional. Meski demikian, Pemdes Singajaya tetap membentuk tim khusus untuk menjamin transparansi.

Proses yang dimulai pada 21 Februari 2026 ini telah melalui tahapan verifikasi berkas terhadap 15 pendaftar, di mana 10 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah melalui tahapan wawancara (fit and proper test) sebelum diteruskan ke pihak Kecamatan Indramayu pada 3 Maret 2026.

​Menanggapi keluhan dari pihak yang merasa dirugikan, seperti inisial FA, Ketua BPD menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi karena yang bersangkutan dinilai tidak memiliki legal standing terkait proses administrasi tersebut. Ia mempersilakan pihak mana pun yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum formal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung jika memang meyakini adanya prosedur yang tidak sah.

Baca juga:

Jerit Hati Warga Indramayu: Nadia Diduga Disekap di China, Keluarga Memohon Bantuan Presiden Prabowo

​Di sisi lain, Kuwu Singajaya, Khaerul Anam, memberikan klarifikasi terkait belum diterimanya gaji oleh perangkat desa yang baru dilantik pasca-pilwu 10 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses administrasi yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Bupati Indramayu melalui Camat. Pihaknya berharap agar proses ini dipercepat demi kelancaran roda pemerintahan desa, mengingat perangkat desa sebelumnya telah mengundurkan diri.

​Selain persoalan administrasi, Pemdes Singajaya juga tengah berupaya melakukan penertiban inventaris desa yang saat ini masih dikuasai oleh mantan perangkat desa. Khaerul Anam menyatakan bahwa pihaknya menempuh langkah persuasif dengan berkirim surat secara resmi, mengedepankan prosedur yang baik agar aset-aset tersebut dapat segera dikembalikan untuk menunjang kebutuhan layanan masyarakat desa.

​Menutup keterangannya, Kuwu Khaerul Anam memaparkan langkah konkret pembenahan penanganan sampah di wilayahnya. Melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 dan sejumlah aturan turunan lainnya, Pemdes berkomitmen menjalankan pengelolaan sampah sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengajak seluruh masyarakat Singajaya untuk bersinergi dan mendukung penuh upaya pembangunan desa yang transparan serta berkelanjutan demi kemajuan bersama.

Penulis: Achmad A' la DerajatEditor: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment