Jaringan Narkoba Rupat Dibongkar! 7 Kg Sabu Ditanam di Kebun Sawit Bengkalis Gagal Diedarkan

  • Bagikan
Jaringan Narkoba Rupat Dibongkar! 7 Kg Sabu Ditanam di Kebun Sawit Bengkalis Gagal Diedarkan (Foto: Red)

Riau, tanganrakyat.id – ​Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba setelah menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu Kliwon, (22/7) lalu.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) ini sukses menciduk tiga orang pelaku berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) yang nekat menjadikan perkebunan sawit sebagai sarang transaksi haram.

Laporan Warga Jadi Kunci Kejatuhan Bandar

​Kasus besar ini terbongkar berkat keberanian warga setempat yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dikomandoi oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku di wilayah hukum Bengkalis.

Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit Warnai Penangkapan

​Penyergapan dramatis terjadi saat petugas memergoki tersangka MK dan JN tengah bersembunyi di dalam sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, sekitar pukul 18.15 WIB. Tak berhenti di situ, hasil interogasi kilat di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menyeret nama tersangka ketiga yakni RM, yang sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya sebelum akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti Narkoba (Foto: Red)

Baca juga:

“Rumah Rakyat” Jadi Arena Baku Hantam: Oknum Anggota DPRD Riau Berdarah-darah, Etika Dewan Dipertanyakan!

7 Bungkus Sabu Disembunyikan di Dalam Tanah

​Dari hasil penggeledahan lanjutan yang bikin tercengang, polisi menemukan taktik licik para pelaku dalam menyembunyikan barang bukti agar tidak terendus aparat penegak hukum. Berdasarkan petunjuk tersangka RM, petugas berhasil mengamankan total 7 bungkus besar sabu yang dibagi menjadi dua lokasi berbeda, yakni 1 bungkus yang sengaja dikubur di dalam tanah serta 6 bungkus lainnya disembunyikan rapi di area kebun sawit di belakang rumah pelaku.

Jejak Bandar Berinisial D Terus Diburu Polisi

​Berdasarkan pengakuan awal para tersangka di hadapan penyidik, barang haram senilai miliaran rupiah tersebut ternyata didapatkan dari seorang pemasok berinisial D yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu ketat. Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.

Ancaman Berat Menanti, Pelaku Diboyong ke Mapolda Riau

​Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti 7 Kg sabu telah digelandang ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para bandar narkoba bahwa aparat kepolisian di Riau tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang perusak generasi bangsa tersebut.

 

Penulis: Kang PrabuEditor: Achmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment