Rohadi : Presiden Tolong Berantas Mafia Hukum Di Negeri Ini

  • Bagikan
Rohadi Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id – Bandung Jawa barat – Rohadi mantan panitera Pengadilan Jakarta Utara yang kini menjadi tahanan di lembaga permasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider karena kasus suap Saipul Jamil merasa terdholimi pasalnya menurutnya banyak pejabat lain yang terlibat tapi sampai saat ini belum tersentuh sentuh hukum juga, Rohadipun terus berusaha cari keadilan dengan mengirim surat ke Presiden.

Dalam suratnya, Rohadi meminta pemerintah dalam hal ini (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sampai tuntas mari sama-sama menikmati nikmatnya Hotel Suka Miskin.

“Harapan saya surat ini direspon Presiden Jokowi Widodo,” tegas Rohadi melalui Keterangan tertulisnya di Bandung, Senin (11 Maret 2019).

Apalagi Jokowi Widodo saat ini juga mencalonkan diri di Pilpres 2019 harus memiliki keberanian mengungkap aktor utama dalam kasus saya ini.

Isi Surat Terbuka Rohadi untuk Presiden Republik Indonesia, 5 Maret 2019:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, sehubungan dengan perkara suap atas putusan terdakwa Syaiful Jamil di pengadilan negeri Jakarta Utara bulan Juni 2016.

Menurut keterangan surat ini Rohadi bukan satu satunya pelaku utama

  1. Lilik Mulyadi SH MH adalah yang menyuruh Rohadi dan hakim Dasma.SH untuk mencari dana rekreasi keluarga besar pengadilan negeri Jakarta Utara ke Solo sekaligus menghadiri pernikahan putra dari hakim Kun Maryoso.SH awal Mei 2016. 

Setelah ada uang dari pengacara Syaiful Jamil Sdr Bertha Natalia sebesar Rp50 juta dan uang tersebut langsung saya serahkan ke ibu Rina Pertiwi SH selaku panitera sekretaris pengadilan negeri Jakarta Utara.

  1. Ifa Sudewi SH adalah hakim ketua mejelis Syaiful Jamil yang tiga kali dilobi oleh Bertha Natalia pengacara Syaiful Jamil atas perintah dari suaminya sdr Karel Tupu SH, agar perkara Syaiful Jamil dapat dibantu di mana sdri Bertha Natalia di ruangan Ifa Sudewi selaku hakim ketua mejelis membahas mengenai penangguhan penahanan dan putusan sela di ruang kerja hakim Ifa Sudewi SH, yang kedua Bertha Natalia menghadap lagi hakim Ifa Sudewi SH minta agar putusan Saiful Jamil bisa dihukum ringan. Namun oleh Ifa Sudewi pukul 15.10 WIB pas menjelang salat ashar akan dibantu dan akan diputus setengah dari tuntutan bukti percakapan hp dengan Rohadi dan Bertha.

Ketiga kali Bertha agar menghadap lagi atas perintah Ifa Sudewi SH jam 08.00 WIB pagi dan agar Bertha Natalia menggunakan seragam Darmayukti Karini menemui hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membahas putusan Syaiful Jamil bukti sms dan telepon di hp Rohadi dan Bertha yang disita KPK.

  1. Hakim Dasma SH adalah berperan sebagai penghubung dengan Ifa Sudewi SH dimana hakim Dasma SH minta tolong dibantu di lobi hotel Grand Aston Medan tanggal 10 Juni 2016 pukul 13.00 bukti cctv hotel Grand Aston Medan di mana Ifa Sudewi menyanggupi akan membantu putusan Syaiful Jamil dan Dasma juga yang memberi tahu tentang vonis Syaiful Jamil 3 tahun dan permintaan sejumlah uang dan harus diantar ke Surabaya menjelang 5 jam sebelum putusan diucapkan lewat pembicaraan dengan hp Rohadi hakim Dasma dan pengacara Bertha Natalia bukti hp disita dan tiket pesawat garuda atas nama Novianti Dasma Putri anak hakim Dasma PP Sulistiyoningsih SH dan Rohadi disita KPK untuk keberangkatan 16 juni 2016 di sita KPK berikut uang yang diminta oleh hakim Dasma SH.
  2. Rina Pertiwi SH panitera sekretaris pengadilan negeri jakarta utara yang menerima uang Rp50 juta untuk pembelian tiket para hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pelesiran ke Solo awal Mei 2016 dengan menggunakan pesawat Lion Air Jakarta-Yogyakarta-Solo-Jakarta.
  3. Karel Tupu SH hakim Tunggi Jawa Barat berperan bahwa pada waktu kunjungan di ruang tahanan KPK bulan Juni dalam bulan puasa berpesan kepada Rohadi agar tidak membawa hakim-hakim, dan diulangi lagi pesan kepada Rohadi pada saat kunjungan hari raya Idul Fitri 2016 Karel Tupu menegaskan lagi bahwa pesan atas agar cukup sampai di mas saja.

Semua kami laksanakan perintah Karel Tupu SH ini, dari mulai penyelidikan sampai persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk keterangan kesaksian Rohadi terhadap terdakwa Berthanatalia Kasman Sangaji dan Syamsul Hidayatulloh. Namun pada kesaksian Juni 2017 dalam perkara terdakwa Syaiful Jamil kami cabut semua keterangan kami yang kami berbohong disuruh Pak Karel Tupu SH tersebut.

Diketahui bersama Rohadi terbukti menerima suap untuk kasus perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Utara. Pemilik RS Resya di Indramayu ini menerima suap sebesar Rp300 juta melalui pengacara Saipul, Bertanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji. Uang tersebut diberikan Samsul Hidayatullah, abang kandung Saipul,(KkP)

 

  • Bagikan

Comment