Tanganrakyat.id, Indramayu – Tragis Hajah DRH (50) melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri H.Carudin (32) yang beralamat di Desa Cibereng Blok III Kec. Terisi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pembunuhan ini dilakukan karena merasa resah selalu diancam akan dibunuh oleh anaknya, kemudian tersangka menyuruh IG (masih DPO) merekrut pelaku lain berinisial WRSN, WRD dan PJ, BJ (masih DPO) dan Hajah DRH memberikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000 kepada para tersangka setelah anaknya berhasil di bunuh.
Hal ini terungkap saat Kapolres Indramayu gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ibu kandung terhadap anaknya sendiri, bertempat di halaman mapolres Indramayu, Jumat (27/09/2019).
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M. Y Marzuki S.I.K mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi di area hutan lindung gunung kalong Desa Cikawung Blok Ciselang Kec. terisi Kab. Indramayu, hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB.
“Para tersangka di jerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP, Pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” tegas Kapolres (27/9/2019) saat konferensi Pers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka di tahan Polres Indramayu untuk proses Penyelidikan lebih lanjut. (C.tisna).
Comment