Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama TNI serta Satpol PP kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan, Kamis (07/01/2021).
Dalam giat tersebut petugas gabungan menindak 14 (Empat belas) orang pelanggar tidak pakai masker, kemudian para pelanggar diberikan teguran lisan sampai saksi sosial di sekitar Lokasi razia di jalan raya depan kantor Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kaposlek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, Operasi yustisi ini terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang penerapan protokol covid 19 sehingga dapat terbiasa dan mematuhinya.
Selain itu, Ops yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan.
“Kapolsek berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, dan semoga Wabah Covid-19 cepat berlalu,” singkat AKP Budiyanto. (Candra)
Comment