Tanganrakyat.id, Indramayu-Sinergitas Polsek Pasekan jajaran Polres Indramayu bersama Satpol PP dan petugas Puskesmas Pasekan melaksanakan sosialisasi Peraturan Mendagri No. 01 tahun 2021,serta surat Edaran Kabupaten Indramayu No. 012/ST.Covid-19- IM/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020.
Dipimpin Kapolsek Pasekan Iptu Kardiyah, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Totoran, Kecamtan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Minggu (17/01/2021).
Kapolsek Pasekan Iptu Kardiyah melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilkum Polsek Pasekan umumnya Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya, dalam giat tersebut pihaknya melakukan himbauan kepada orang berkerumun, agar selalu memakai masker dan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (3M) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Lanjutnya, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihaknya juga menghimbau pembatasan waktu maksimal yakni pada pukul 09.00 WIB. “Untuk warung makan tetap buka, tetapi tidak boleh tinggal makan di dalam, masyarakat diimbau untuk bawa ke rumah saja atau dibungkus, hal tersebut guna mengantisipasi kerumunan massa, katanya.
“Pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan, sehingga penyebaran virus corona segera berakhir,” pungkasnya. (Candra)
Comment