Tanganrakyat.id, Indramayu-Ditengah – tengah pandemi Covid-19, Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu terus berjuang untuk mensosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitas sehari – hari. Tentu, hal tersebut juga dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah Kecamatan Cantigi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Cantigi, Iptu Heriyanto, S.H., pagi ini sekitar jam 10 tadi jajaran Polsek Cantigi sudah melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Desa Lamaran Tarung dan Desa Panyingkiran Lor dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kecamatan Cantigi.
“Operasi yustisi ini rutin kita laksanakan guna menghimbau warga masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. Minggu, (24/01/2021).
Dijelaskan, dalam pelaksanaannya 5 Personil Polsek Cantigi melakukan razia masker dan memberikan himbauan terhadap warga masyarakat di 2 Desa tersebut kemudian, untuk yang tidak memakai masker pihaknya memberikan sanksi berupa teguran lisan.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cantigi, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, “Memakai masker, Menjaga jarak dan, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, guna memutus matai rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Iptu, Heriyanto. (Candra)
Comment