Seorang Gadis Belia, diperkosa Anak Punk

  • Bagikan
Seorang Gadis Belia, diperkosa Anak Punk (Foto: Ilustrasi sumber Google)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Wanita belia berisial T (15) menghubungi temannya NU (Laki-laki), dengan maksud berkeluh kesah, dan merekapun bertemu disuatu tempat, namun tak disangka, temannya datang dengan membawa 1 teman lelaki lainnya FM (17) yang berpenampilan ala anak punk, Naas, bukannya curhat, T justru disetubuhi oleh FM.

Beberapa saat usai T meluahkan keluh kesah kepada NU, NU Pamit pergi meninggalkan T dan FM, sehingga yang tinggal hanya T bersama FM, melihat kondisi T yang dalam pengaruh minuman keras, muncul niat jahat FM untuk memperkosa T.

“Saat itulah pelaku FM membujuk dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” Ucap Siska Purnama Sari, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu diruangannya. Senin, (02/08).

Siska Purnama Sari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu (Foto: Red)

Siska menambahkan, Setelah menyetubuhi T, FM menghubungi temannya untuk mengantar korban kembali kerumahnya, ketika sampai dirumah, T menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya sambil menangis, sehingga ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Akhirnya FM diseret ke meja hijau yang kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan bahwa FM terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Karena masih dibawah umur, maka pelaku menjalani pidana pembinaan dalam lembaga, dengan menempatkannya di Panti Sosial Rehabilitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PSR-ABH) Cileungsi Bogor selama 2 tahun dan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 bulan,” jelas Siska.

“Kami telah melaksanakan putusan Pengadilan tersebut sejak tanggal 28 juli 2021 kemarin,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad menghimbau kepada para orang tua untuk selalu menanamkan nilai – nilai agama serta meningkatkan pengawasan dalam pergaulan anak, agar hal demikian tidak lagi terjadi.

Baca juga:Sepasang Remaja Viral Dimedsos Cipokan, Diduga Di Area Masjid Islamic Center Indramayu

“Saya harapkan, tidak akan terjadi lagi kejadian serupa. Oleh sebab itu, untuk seluruh orang tua agar senantiasa menanamkan nilai agama kepada anak sedari kecil, serta memperhatikan & mengawasi pergaulan mereka,” tutupnya. (MG)

  • Bagikan

Comment