Tanganrakyat.id, Indramayu-Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji beriniasial NC di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/9/2021).
JPU Tisna Prasetya Wijaya menuntut terdakwa NC oknum guru ngaji yang melakukan tindakan asusila dengan 12 tahun penjara dan denda 500 juta, hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Indramayu Gunawan.
“Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan tuntutan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam)bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah),” ungkap Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga menambahkan, bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan selama 1 minggu pada hari Kamis Tanggal 7 Oktober 2021.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Indramayu Agendakan Sidang Oknum Guru Cabul
Perlu diketahui, sidang perkara anak dibawah umur dilakukan secara tertutup untuk umum. (M. Guntur)
Comment