Indramayu, tanganrakyat.id – Ruang rapat formal instansi pemerintahan seharusnya menjadi pusat keteladanan, namun pemandangan kontradiktif justru dipertontonkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Jatibarang, Supendi. Di tengah seriusnya agenda pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat desa dalam forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa Wage (20/10/2026), sang pejabat tertangkap kamera asyik mengepulkan asap rokok tanpa beban.
Aksi tak terpuji ini sontak mencoreng marwah birokrasi Indramayu yang selama ini menggaungkan tata kelola pemerintahan bersih dan beretika.
Ironisnya, tindakan abai hukum ini terjadi ditengah aturan ketat yang berlaku di Kabupaten Indramayu. Pemkab Indramayu telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juncto Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2018. Sebagai seorang pemimpin yang seharusnya menjadi garda terdepan menegakkan aturan, aksi Sekmat Supendi justru menunjukan sikap arogan dengan menepis aturan larangan merokok di dalam ruangan tertutup.
Kejadian mencolok ini pertama kali terbongkar setelah pihak Kecamatan Jatibarang mengunggah dokumentasi kegiatan tersebut ke akun media sosial resmi mereka. Dalam postingan yang kini mendadak raib misterius itu, tampak jelas Sekmat Supendi santai menikmati isapan rokoknya sementara rekan pimpinan lainnya fokus membahas substansi rapat. Hal ini memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat luas, salah satunya Teguh, warga Desa Jatibarang, yang geram melihat rendahnya etika pejabat publik di wilayah sentra pelayanan tersebut.
”Sikap yang dilakukan oleh Sekmat Jatibarang sangatlah tidak beretika. Seorang pemimpin rapat formal terlihat tampak santai dengan isapan rokoknya, sementara yang lain fokus dalam pembahasan serius,” tegas Teguh dengan nada kecewa kepada awak media, Selasa Wage, (3/11/2026).
Sebagai warga yang peduli, Teguh mengaku telah berupaya membangun komunikasi dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut telah melanggar kode etik serta aturan KTR yang berlaku.
Alih-alih menunjukkan sikap ksatria dan meminta maaf kepada publik atas kelalaiannya, Sekmat Supendi justru menunjukkan tabiat antikritik saat dikonfirmasi oleh wartawan Nda Yaya dari tanganrakyat.id
Melalui pesan WhatsApp, Supendi dengan pongah menyatakan bahwa tidak perlu ada konfirmasi lebih lanjut terkait foto merokok tersebut dan berdalih tindakannya sudah sesuai etika. Sikap lempar batu sembunyi tangan ini semakin diperkuat dengan hilangnya unggahan foto kontroversial dari media sosial kecamatan pasca-diprotes warga.
Menanggapi polemik panas ini, masyarakat mendesak Inspektorat dan Bupati Indramayu untuk segera turun tangan memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang mencoreng citra pelayanan publik.
Baca juga:
Sekelompok Pelajar Bersenjata Tajam di Jatibarang Di amankan Warga, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
Tindakan menutup diri dan alergi terhadap konfirmasi jurnalis memperkuat dugaan adanya pelecehan terhadap transparansi informasi. Jika pelanggaran terang-terangan di ruang rapat ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi, dikhawatirkan aturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Indramayu hanya akan menjadi macan kertas belaka.







Komentar