Tanganrakyat.id, Aceh Tamiang-Kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu serta di Dusun Karya dan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Pertamina EP Rantau Field yang merupakan bagian dari Zona 1 Regional Sumatera Subholding Upstream bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat setempat melakukan penutupan sumur ilegal pada Selasa (21/09).
Sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana tidak memiliki izin berhasil ditutup. Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Field Manager Rantau, Totok Parafianto, menyampaikan penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen, sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK., menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal. “Kami berharap penyelesaian permasalahan _illegal drilling _tersebut tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” ujar Imam.
Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Polres Aceh yang meminta Pertamina EP Field Rantau untuk mengeksekusi penutupan sumur ilegal” ungkap Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut. Apresiasi ini juga sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja kepada Kepala Polisi Daerah Aceh yang telah dilaksanakan Perwakilan Sumbagut dengan Pertamina EP Field Rantau baru-baru ini.
Selanjutnya Rikky menambahkan bahwa proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata yang bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal Drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan. (Red)
Comment