DEEP Tanggapi Serius Kampung Pengawasan Partisipatif yang digagas Bawaslu

  • Bagikan

Tanganrakyat.id, Dede Irawan dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menanggapi dicanangkannya Kampung Pengawasan Partisipatif yang di gagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menetapkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat sebagai Kampung pencanangan Pengawasan Partisipatif, memberikan beberapa catatan diantaranya:

“Program kampung pengawasan partisipatif yang di luncurkan Bawaslu seharusnya fokus terhadap desa dan wilayah rawan potensi pelanggaran, hal tersebut sebagai upaya untuk memetakan indeks kerawanan pemilu. Yang menjadi indikator dalam melakukan pengawasn kedepanya, selain itu juga, fokus pemetaan terhadap wilayah dan desa yang memiliki potensi kerawanan pemilu hal tersebut dapat dijadikan pusat pendidikan pemilih untuk menekan dan bahkan mengurangi pelanggaran pemilu,” ujar Dede Irawan, Rabu (10/11).

Lanjut Dede jika fokus kampung pengawasan partisipatif tersebut ditetapkan di desa dan wilayah yang clear dan tinggi partsipasi, maka efek sangat rendah karena daerah tersebut dianggap sudah dalam kriteria memiliki kesadaran politik yang tinggi.

“Dalam penetapan kampung pengawasan partisiptif Dede berharap seharusnya Bawaslu harus merespon dengan cepat isu dan permasalahan kekinian menjelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024 supaya memilki road map kedepannya.

Diketahui sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menetapkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat sebagai Kampung pencanangan Pengawasan Partisipatif.

Baca juga: Desa Rambatan Wetan Indramayu dicanangkan sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menerangkan dipilihnya Desa Rambatan Wetan sebagai kampung pengawasan partisipatif karena partisipasi masyarakat cukup bagus, tokoh pemuda aktif dan tidak ada peristiwa pelanggaran yang mencolok saat Pemilu ditahun-tahun sebelumnya. (K.Spd-19497)

  • Bagikan

Comment