Agen E-Warung Rambatan Kulon Datangi Kejaksaan, Laporkan Pengumpulan KKS

  • Bagikan
Agen E-Warung Rambatan Kulon Datangi Kejaksaan, Laporkan Pengumpulan KKS (Foto:Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Merasa dirugikan atas pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum pendamping PKH dan oknum ketua Kelompok PKH di Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Agen resmi E-Warung Desa Rambatan Kulon laporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan oknum Ketua Kelompok PKH ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Agen E-Warung BNI 46, Heri Wiheri Rambatan Kulon mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan pengkondisian KKS tersebut.

“Saya selaku E-Warung BNI 46 di wilayah Desa Rambatan Kulon merasa dirugikan atas temuan pengkondisian kartu KKS yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping PKH Desa Rambatan Kulon dan ketua kelompok PKH,” kata Heri, saat di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (22/10).

Dia menjelaskan ada lima orang yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Dari pendamping PKH dan Ketua kelompok PKH.

“Yang kami laporkan adalah pendamping PKH saudari REW, ketua kelompok PKH, N, S, NR, dan C,” kata dia.

Heri juga memberikan Vidio kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk alat bukti.

“Sebagai alat bukti kami juga berikan Vidio untuk dijadikan alat bukti,” tandasnya.

Baca juga: Beras Bansos Untuk Rakyat Jelata Jangan di Permainkan Awas Kualat

Ia menuturkan berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu nomor 460/1715/Dinsos tanggal 5 Agustus 2021 tentang penyaluran bantuan sosial (PKH, PROGRAM SEMBAKO/BPNT) di Kabupaten Indramayu. “Dan surat PLT. Kepala Dinas Sosial nomor 460/865/linjamsos tanggal 24 Agustus 2021 perihal gerakan KKS di pegang sendiri,” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Comment