Masyarakat Desa Jumbleng audensi ke Dinas Lingkungan Hidup minta penyelesaian limbah perusahaan

  • Bagikan
Masyarakat Desa Jumbleng audensi ke Dinas Lingkungan Hidup minta penyelesaian limbah perusahaan (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Perwakilan warga masyarakat dari Desa Jumbleng audensi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu Jawa Barat untuk mengetahui sejauh mana penanganan limbah yang mencemari Desa Jumbleng yang diduga milik PT. Kawaguchi.

“Kami minta ketegasan dari DLH yang telah menerbitkan sanksi bagi PT. Kawaguchi pada 18 Januari 2022 lalu, dimana disitu ada tenggang waktunya yaitu dari 18 April 2022, hingga kini tidak pernah ada tindaklanjutnya,” ujar Carnoto, salah satu perwakilan audensi,” Rabu (20/4/2022).

Sementata itu, Bembeng masih warga Desa Jumbleng menambahkan bahwa hasil tambak di sekitar PT. Kawaguchi jumlahnya menurun, Biota seperti ikan itu banyak yang mati.

“Kami meminta kepastian hukum terkait sanksi yang telah diberikan DLH sendiri. Sampai kini belum ada sosialisasi sama sekali, kami tidak tahu apa tindakan dari PT. Kawaguchi untuk memperbaiki kembali lingkungan disekitarnya, kami minta agar perusahaan bisa menjelaskan apa tindakannya untuk mengatasi limbah di desa kami,” tambahnya.

Masih menurut Bembeng bahwa apabila PT. Kawaguchi maupun pemerintah dalam hal ini DLH tidak mengabulkan tuntutan dari masyarakat, maka pihaknya akan menggerakan massa.

Baca jugaKadis Lingkungn Hidup Aep Surahman Gagap Ditanya Perda Retribusi Sampah

Sedangkan Tusin, Selaku Kasi Pengaduan DLH Indramayu yang menerima kedatangan sejumlah masyarakat Desa Jumbleng menyatakan bahwa pihaknya menampung tuntutan tersebut, dan akan disampaikan kepada pimpinan, mudah-mudahan dalam waktu dengan ada jawaban dari pihak PT Kawaguchi sehingga masalah tidak berlarut – larut. (Tabroni, S.H)

  • Bagikan

Comment