Tokoh Masyarakat Minta 3 Karyawan Perumdam Dipecat

  • Bagikan
Kantor pusat Perumdam Kabupaten Indramayu Jawa barat (Foto : Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Salahsatu tokoh masyarakat Indramayu Efendi menegaskan agar Direktur Perumdam Ady Setiawan memecat 3 Karyawan yang nakal di perusahaan daerah tersebut.

Tiga Karyawan itu berisial BY, DM, DR , berdasarkan bukti-bukti ketiga karyawan tersebut telah melakukan indicipliner dalam kerja diantaranya dengan tidak masuk kerja selama 6 bulan lamanya tampa alasan.

“Kalau ketiga karyawan ini dibiarkan maka akan timbul gejolak kecemburuan sosial bagi kalangan pekerja lain,” ujar Efendi, kepada awak media, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut Efendi selaku tokoh masyarakat mengatakan bahwa perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, direksi harus tegas dan berani ambil sikap, tidak perlu takut, ini semua demi profesionalitas perusahaan.

Baca juga :

Ady Setiawan Direktur Perumdam Gantikan Posisi Lucky Hakim Sebagai Wabup Indramayu

Lain halnya dengan Supandi, Manager SDM Perumdam tirta dharma ayu ketika dikonfimasi perihal tersebut diruang kerjanya membenarkan bahwa terdapat 3 orang Karyawan yang sering mangkir kerja.

Menurut Supandi, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan dan upaya agar karyawan tersebut dapat masuk bekerja rutin dan normal, namun sepertinya tidak juga diindahkan. Padahal kita semua tau Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menerangkan:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Penulis: Deni
  • Bagikan

Comment