Kepala BPN Karawang Tandatangani MoU Dengan Kajari dan Kepala Kemenag 

  • Bagikan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Nurus Sholichin menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramdani di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin 19 Juni 2023 (Foto: Humas Kejaksaan Negeri Karawang).

Tanganrakyat.id, Karawang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang Nurus Sholichin, Senin (19/6/2023) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kajari Karawang Syaifullah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramdani terkait koordinasi dan kerjasama bagi percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ketiga pihak tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dengan disaksikan seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.
Adapun poin-poin penting yang disepakati oleh ketiga instansi tersebut meliputi pemberian dukungan data dan atau informasi, percepatan sertifikasi wakaf serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Nurus Sholichin menjelaskan, selain penandatanganan MoU juga dilakukan penyerahan sertifikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah yang menandai simbol awal dimulainya kesepakatan kerjasama tersebut.

Dengan adanya MoU itu, menurut dia diharapkan adanya tambahan percepatan dan banyaknya produk sertifikat wakaf di Kabupaten Karawang, selain intensifnya penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf di Kabupaten Karawang.

Pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertifikat.

Disamping itu, menurut mantan Kepala ATR/BPN Garut kelahiran Kota Wali Demak itu pihaknya memberikan kesempatan untuk pendaftaran tanah wakaf melalui program pelayanan rutin, baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir) karena adanya perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya.

Sementara itu Kajari Karawang Syaifullah dalam kata sambutannya berpesan perlunya berbuat baik dalam menjalankan tugas. “Melalui program sertifikasi tanah wakaf, maka akan ada dampak yang positif bagi kita semua,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kemenag Kabupaten Karawang Dadang Ramdani menyatakan siap menyediakan data dan informasi wakaf di Kabupaten Karawang serta sudah menginstruksikan kepada 30 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang agar mengindahkan dan melaksanakan instruksi terkait dengan ikhlas dan senang hati.

Baca juga :

SMSI Karawang Minta Kepada Polisi, Usut Pejabat Yang Aniaya Wartawan   

Selain itu, lanjutnya, juga diharapkan agar para ahli waris yang dulu orangtuanya pernah mewakafkan tanahnya untuk segera mengurus sertifikat agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dan malah ke depan bisa menjadi amal jariyah.

Penulis: RedEditor: Yul
  • Bagikan

Comment