PT Modern Widya Technical Kuat Dugaan Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB

  • Bagikan
PT Modern Widya Technical Kuat Dugaan Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB (Foto : Red)

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Pembangunan Bandar Udara di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini sedang ditangani oleh Kontraktor PT Modern Widya Technical (PT MWT) kuat dugaan bersekongkol dengan penyedia material galian C untuk menggunakan material yang berasal dari kegiatan operasi penambangan material galian C tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.

Berdasarkan SE Gubsu mempertegas kepada Kontraktor pengerjaan bangunan Fisik untuk menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C yang memiliki Izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Namun sangat kuat dugaan SE Gubsu No 900.1.13.1/7845/2023 bertolak belakan dengan kenyataan dilapangan, yang mana salah satu proyek berskala besar di Kabupaten Mandailing Natal yang dikerjakan oleh PT Modern Widya Technical (PT MWT) kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang bersumber dari operasi penambangan galian C yang terindikasi tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sehingga pihak kontraktor pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang diduga telah mengangkangi Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimuat dalam pasal 161.

Baca juga :

Catatan Jurnalis, 3 Proyek Raksasa Di Kabupaten Mandailing Natal Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang Agus Indrawan yang dihubungi Via Pesan Whats Apps (WA), Kamis (13/07/23) guna mempertanyakan tanggapan terkait dugaan penggunaan material galian C yang diduga berasal dari penambangan tanpa SIPB oleh Kontraktor pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang PT Modern Widya Technical, Dia mengaku belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan atas adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 kerena sedang mendampingi Tamunya.

“Saya infokan segera nanti ya pak, Saya lagi ada nemani tamu dari kejagung” Jawab Agus Idrawan melalui pesan WA, Kamis (13/07/23).

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment