Jakarta, tanganrakyat.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan ke DPR pada Rabu (30/9).
Dalam surat tersebut, Presiden turut mengusulkan mantan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai calon tunggal pengganti Kapolri untuk melanjutkan kepemimpinan di tubuh institusi penegak hukum.
Menindaklanjuti surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung bergerak cepat menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis Legi, (1/10) pagi. Dalam pemaparan singkatnya selama 10 menit, Suyudi menyampaikan visi misinya untuk membawa Polri semakin dekat dengan publik melalui pengusungan doktrin strategis bertajuk “polisi bersama masyarakat”.
Melalui mekanisme yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, seluruh fraksi akhirnya menyetujui penunjukan Suyudi secara aklamasi setelah mendengarkan arah kerja institusi ke depan. Hasil keputusan tersebut langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan diketok sah oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang memastikan proses pergantian ini telah berjalan sesuai prosedur konstitusional tanpa celah kekosongan kepemimpinan.
Baca juga:
Sinergi Polri dan Media Warnai Malam Pengantar Purna Tugas Dua Perwira Polres Indramayu
Usai mendapatkan persetujuan mutlak dari parlemen, Presiden Prabowo dijadwalkan akan segera melantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri definitif di Istana Negara pada hari yang sama. Langkah gerak cepat ini diambil pemerintah guna memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga serta menjaga kesinambungan komando di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.







Komentar