Bupati Madina : Jalan Huta Bargot – Panyabungan Rusak Harus Ada Yang Bertanggung Jawab

  • Bagikan
Bupati Madina : Jalan Huta Bargot - Panyabungan Rusak Harus Ada Yang Bertanggung Jawab ( Foto : Red )

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Amblasnya ruas jalan lintas Huta Bargot – Panyabungan yang kuat dugaan akibat sering dilalui oleh Dump Truck pengangkut galian C dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot menjadi perhatian khusus bagi Bupati Mandailing Natal H.M Jafar Sukhairi Nasution.

Jalan Huta Bargot – Panyabungan baru selesai ditambal, namun baru seumur jagung ruas jalan Huta Bargot – Panyabungan kembali amblas yang diduga kuat akibat sering dilalui oleh Dump Truck pengangkut material galian C.

Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) H.M Jafar Sukhairi Nasution, Senin (31/07/23) kepada awak media menyampaikan kerusakan jalan harus dipertanggung jawabkan.

“Pemakaian jalan kabupaten harus sesuai ketentuan, jika dalam penggunaan jalan tersebut diluar kapasitas dan jalan tersebut mengalami kerusakan akibat kelebihan tonase,harus dipertanggung jawabkan” ungkap Bupati Madina H M.Jafar Sukhairi Nasution. Senin (31/07/23).

Sementara itu selain aktivitas penambangan galian C yang diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), Dump Truck pengangkutan galian C dari Desa Simalagi diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang meliputi izin pengangkutan material hasil penambangan.

Baca juga :

Catatan Jurnalis, 3 Proyek Raksasa Di Kabupaten Mandailing Natal Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

Selain itu Dump Truck pengangkut galian C yang diduga tanpa izin tersebut juga dapat dikenakan sanksi Pidana pengerusakan fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), serta bisa dijerat dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana akibat aktivitas pengangkutan galian C tersebut telah mengakibatkan rusaknya jalan dan terganggunya fungsi jalan.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment