Edarkan Sabu, Warga Banjar Kobun Diamankan Satnarkoba Polres Madina

  • Bagikan
AHT alias Tanjung Saat Diamankan Petugas Satnarkoba ( Foto : Istimewa )

Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – AHT alias Tanjung (42) warga Banjar Kobun Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satnarkoba Polres Madina karena mengedarkan Narkoba jenis Sabu Sabu. Kamis (10/8/2023) sekira Pukul 15.00 Wib.

Penangkapan Tanjung bermula dari laporan sejumlah masyarakat yang resah atas ulahnya karena mengedarkan sabu sabu secara terang terangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan, penangkapan pria yang berpropesi sebagai pedagang ini cukup alot karena sempat berusaha melarikan diri dari kepungan petugas yang sudah mengintainya.

Baca Juga :

1 Tahun Program Sijeges Berjalan, RSUD Panyabungan Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Warga

“Berdasarkan informasi dari masyarakat banjar kobun tentang adanya peredaran narkoba dan sering kumpul disalah satu rumah kontrakan. Mengetahui informasi tersebut kita langsung bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu,” kata Kasat.

Kasat juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kontrakan pelaku yakni 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1,67 (satu koma en tujuh) gram.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Tanjung beserta barang bukti narkoba dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bagikan

Comment