Tanganrakyat.id Mandailing Natal – Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal (BPJS Madina) Senin (04/09/2023) meninjau kondisi pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Panyabungan.
Pasien yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dikunjungi Kepala Cabang BPJS Rolan L. Tobing yang diwakili oleh Trisnal selaku Penata Madya Pelayanan Umum bersama Abdul Kadir selaku Account Representative Perwakilan.
Dalam kunjungan itu petugas BPJS ini memberikan parsel dan souvenir terhadap pasien dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September Tahun 2023.
Korban kecelakaan kerja diketahui bernama Parman (30), warga Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis merupakan karyawan yang bekerja sebagai operator quick di salah satu perusahaan sawit di Madina, yaitu PT Dinamika Inti Sentosa (PT DIS).
Parman diketahui mengalami kecelakaan kerja pada 02 September 2023 lalu dengan kondisi dua ujung ruas jari tangan kanannya terpotong dan hancur akibat terkena belting pemutar mesin ketika sedang memperbaiki kendaraan quick yang tengah rusak.
Ketika diwawancarai, Trisnal menyampaikan kehadirannya menandakan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terkait kondisi maupun pelayanan yang diterima oleh pasien BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita hadir untuk mengetahui bagaimana kondisi pasien dan bagaimana pelayanan yang diterima oleh pasien selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah sudah sesuai, baik dia seperti penempatan ruangan/kelas rawat inap, maupun lainnya. Dan sejauh pengamatan kami, pelayanan dan penanganannya sudah baik. Terima kasih kepada semua pihak, termasuk RSUD Panyabungan atas kerja sama yang baik ini,” ungkap Trisnal didampingi Abdul Kadir.
“Harapan kami kepada masyarakat, khususnya kepada perusahaan yang ada di Madina agar lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, salah satunya dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat yang diterima karyawan akan sangat membantu ketika terjadi kecelakaan kerja. Karena yang didapat bukan hanya tanggungan biaya perawatan, tetapi juga ada santunan berdasarkan kondisi cacat dan juga kompensasi upah karena tidak masuk bekerja pasca kecelakaan yang jumlahnya ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” sambung Abdul Kadir.
Baca Juga :
Tak Tersentuh Hukum, PETI Dengan Ekskavator Kembali Beroperasi Di Kabupaten Madina
Ketika ditanyai seputar kondisi, pihak RSUD Panyabungan menyampaikan kondisi kesehatan Parman saat ini sudah mulai membaik dan diperkirakan dalam waktu dekat sudah boleh pulang.
“Sudah membaik, mungkin dalam waktu dekat, besok atau lusa sudah boleh pulang ke rumah, dan bisa lanjut rawat jalan ke depannya. Pihak RSUD Panyabungan akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien tanpa membedakan golongan,” ungkap dr. Zulkarnain Nasution selaku Kasi Mutu Pelayanan RSUD Panyabungan.
Istri pasien mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT DIS dan juga pihak RSUD Panyabungan akan pelayanan dan manfaat yang mereka terima.
“Alhamdulillah, ada hikmah dan manfaat yang kami terima setelah mengalami musibah. Terima kasih kepada pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Panyabungan. Santunan ini sangat membantu bagi kami karena suami saya yang merupakan tulang punggung belum bisa langsung bekerja setelah mengalami musibah,” pungkasnya.
Adapun manfaat dan kompensasi yang diterima oleh Parman dan keluarganya yaitu
1. Biaya perobatan sampai sembuh
2. Penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 12 bulan pertama selama sakit tidak masuk kerja 100% x upah terdaftar dan 50% x upah untuk selanjutnya.
3. Santunan cacat anatomis untuk jari yang diamputasi, dengan perhitungan sebagai berikut;
cacat = % tabel x 80 bulan upah.
Santunan tersebut akan diserahkan pada saat tenaga kerja sudah sembuh total.
Comment