Tanganrakyat.id , Mandailing Natal – Penangkapan kurir narkoba kembali terjadi, kali petugas Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengejar dua pengendera berboncengan yang diduga membawa narkoba jenis ganja ke arah Sumatera Barat.
Bak film action, petugas Satnarkoba yang mengejar kedua pelaku akhirnya berhasil menangkap keduanya di Jalan Umum Lintas Sumatera Utara – Sumatera Barat tepatnya di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Merapi. Senin 30/10/2023 sekira Pukul 19.30 Wib.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar yang dibawa pelaku dari Kecamatan Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumatera Barat.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari dalam tas rangsel yang dibawa pelaku berisikan 19 Ball yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 18.500 (delapan ribu koma lima ratus) gram dan 1 buah plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 200 (dua ratus) gram.
Tak hanya itu, di dalam tas ransel warna merah itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik Asoy warna hitam dan 1 buah handpone merek Nokia warna merah muda serta1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku membawa barang haram tersebut.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan S.H., M.M menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Satnarkoba Polres Madina.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit Sepeda Motor Vario warna hitam diduga membawa narkotika jenis ganja melintas dari kecamatan Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumbar, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku,” ucap Kasat.
Baca Juga :
Diduga ada Mafia Pungli 15 Juta Perdesa Untuk Penanganan Stunting di Madina
Sebelumnya, lanjut Kasat, pada pukul 18.30 Wib personil Satnarkoba yang dipimpin oleh Ps.Kanit I sat Narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar dan personil Satnarkoba lainnya melakukan pengintaian terhadap pelaku di Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur.
Berselang tiga puluh menit kemudian, petugas melihat kendaraan yang digunakan pelaku melintas dari arah Panyabungan Timur menuju kota Panyabungan dan selanjutnya petugas melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap keduanya.
Namun setelah mengetahui hal tersebut, kemudian pelaku memacu kecepatan kendaraan sepeda motornya sehingga terjadi aksi kejar kejaran yang berujung keduanya ditangkap di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Merapi.
“Pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat kita diamankan berikut dengan barang bukti narkoba yang dibawanya,” tutur Kasat.
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan petugas yakni FAL alias Fiki (27) dan rekannya AL alias Apil (21) yang diketahui sesama warga Desa Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Madina dan berurusan dengan hukum serta terancam pidana penjara.
Comment