Tanganrakyat.id, Indramayu, – Pengawas pemilu tingkat kecamatan sangatlah penting. Seperti Panwaslu Kecamatan Jatibarang Indramayu. Sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan bertugas diantaranya sebagai berikut:
1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu. Untuk itu pada Kamis, 11 Januari 2024 melakukan pencopotan baliho – baliho ataupun gambar caleg -caleg dan poster caleg Pemilu 2024 yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga:
Seluruh PPS, Se Kabupaten Indramayu Harus Mampu Dalam Kelola Logistik Pemilu 2024
Yahya (30) wakil kordinator Divisi Hukum Pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Humas) mengatakan kalau untuk tertibkan atau copot semua gambar baliho caleg yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
“Ini sudah rutin dilakukan dan ini sudah kelima kalinya dalam bulan ini,” ucap Yahya, Kamis (11/01/2024) siang.
Baca juga:
Sinergitas IWO – Divisi Humas Polri, Perangi Hoax dan Komitmen Wujudkan Pemilu Damai
Dan dalam kesempatan yang sama, Acep sugianto selaku kordiv hukum dan hubungan masyarakat menambahkan kalau untuk penertiban kami bersama dengan Satuan Polisi PP kecamatan untuk melakukan penertiban pemasangan baliho, pamplet, bender partai yang tidak sesuai Zonasi pemasangan.
Dalam ranah penertiban ini Panwaslu Kecamatan Jatibarang hanya melengkapi dalam pengawasan dan bersama-sama dengan Satpol PP kecamatan untuk sama-sama menjalankan aturan dan menjaga kondusivitas jalanya Pemilu 2024.
Comment