Polisi Ungkap Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Indramayu

  • Bagikan
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Indramayu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu,- Tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Mereka menggunakan modus operandi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, saat identifikasi barang bukti (Foto: Red)

Pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.

BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan petani tersebut ditimbun oleh tersangka W dan dijual kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi pemerintah.

Baca juga:

Pertamina Apresiasi  Kepolisian Berhasil Ungkap Pengoplosan LPG Di Kota Tangerang

Dari hasil tangkap tangan polisi, sebanyak 100 liter solar bersubsidi dan 560 liter pertalite bersubsidi berhasil diamankan dari para tersangka.

Selain itu, dalam penggeledahan rumah tersangka W, ditemukan lagi 100 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

AKBP M. Fahri Siregar menambahkan bahwa bisnis tersebut sudah mereka lakukan kurang lebih selama 1 tahun.

Sindikat tersebut menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite lalu menjualnya kembali kepada pedagang bensin eceran dengan harga di atas harga SPBU.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modifikasi Mobil jenis Isuzu Panther untuk mengangkut BBM secara sembunyi-sembunyi dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024)

Penulis: RedEditor: Tabroni, SH
  • Bagikan

Comment