Tanganrakyat.id, Jakarta, – Pengurus Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas Jakarta Timur melalui kuasa hukumnya Donny Alamsyah Sheyoputra memberikan tanggapan soal aksi unjuk rasa para pedagang pasar yang menuntut pengembalian uang mereka pada 30 Januari 2024.
Dalam keterangan pers, Minggu (4/2/2024), advokat yang akrab disapa Donny ini menyesalkan unjuk rasa tersebut yang diduga ingin membenturkan para pedagang dengan pengurus koperasi.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlanggga (Unair) Surabaya itu memberikan tanggapan terkait adanya isu dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh sejumlah pedagang Pasar Ciracas.
Ia menyatakan, sebenarnya pengurus koperasi sudah mengupayakan yang terbaik untuk bisa mengembalikan satu per satu uang nasabah, namun para pedagang diduga diprovokasi untuk ditetapkan supaya menjadi klien dari salah seorang pengacara tertentu yang mau menerima pengembalian dalam satu pintu saja.
Donny mempertanyakan ketentuan yang mengatur soal pengembalian uang koperasi. Menurut dia, tidak ada satu pun undang-undang yang bisa mengatur bahwa koperasi harus tunduk kepada keinginan seorang pengacara, dan yang ada adalah koperasi berkewajiban mengembalikan dana anggotanya.
Seandainya pengacara tersebut tidak membuat laporan pidana dugaan penipuan yang menurut Donny sangat mengada-ada, proses pengembalian akan terus berjalan dan akan banyak pengembalian kepada nasabah yang sudah dilunasi.
Ia menyampaikan terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi. Salah satunya karena Koppas Ciracas mengalami gangguan likuiditas karena adanya kredit macet pengembalian pinjaman.
Jadi tidak benar kalau terkendalanya pengembalian uang anggota koperasi karena penipuan apalagi penggelapan. Gangguan likuiditas terjadi karena adanya nasabah yang meminjam, dan usahanya terdampak pandemi Covid-19 sehingga pengembaliannya terganggu.
Beda dengan penipuan. Kalau penipuan itu ada upaya misalnya dengan memunculkan identitas palsu, kata-kata bohong, martabat palsu dengan rangkaian perbuatan tertentu atau membujuk orang supaya menempatkan dananya di tempat lain.
Menurut advokat kelahiran Makassar itu, Koppas Ciracas memiliki izin lengkap serta tidak memberikan janji-janji palsu, dan nasabah sendiri yang datang menyetorkan uangnya dan uang tersebut kemudian disalurkan kepada nasabah yang membutuhkan selama dia anggota koperasi dan memberikan jaminan di koperasi.
Ia menyatakan bahwa pengurus Koppas Ciracas terus berupaya untuk melakukan pengembalian, antara lain dengan mengundang investor yang ingin menempatkan dananya untuk pengembalian ke nasabah. Pihak koperasi juga mengaku sudah empat kali mengundang nasabah untuk datang terkait pengembalian, tapi mereka menolak kecuali langsung dibayar lunas.
Menurut Donny, pihaknya terus menyemangati pegawai koperasi agar tetap tabah menjalankan tugasnya meski mendapat intimidasi dan tekanan. Ketua Koppas Ciracas selama berapa tahun malahan tidak menerima gaji, bahkan menaruh uangnya, dan itu belum bisa dikembalikan.
Donny menyesalkan adanya aksi unjuk rasa yang mengarah ke ranah pribadi dan keluarga Ketua Koppas Ciracas Budianto Sugianto. Hal ini terjadi ketika toko emas anak ketua koperasi menjadi sasaran demonstrasi yang menyebut toko emas tersebut bisa dijual.
Ia mempersilahkan anggota koperasi yang ingin menyampaikan aspirasi, tapi jangan mau diprovokasi karena selama ini telah terjalin hubungan yang sangat baik antara pengurus koperasi dengan para pedagang yang merupakan anggota koperasi.
Advokat peraih gelar Magister Sains Bidang Pertahanan dari Universitas Pertahanan (Unhan) itu juga telah membuat laporan polisi dengan No: LP/B/545/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya atas dugaan adanya provokator dalam masalah koperasi itu.
Donny berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada efek jera terhadap pelaku yang dinilainya sangat arogan. Tetapi, meski Kapolres sudah berganti, namun laporan polisi tersebut belum juga ditindaklanjuti.
Terkait mediasi, ia menegaskan tidak mau lagi duduk bersama dengan pihak yang mau menang sendiri dengan memaksakan kehendak tanpa adanya sikap saling menghormati dan merasa benar sendiri.
“Saya sendiri malah dituduh, dan saya tidak kenal mereka. Saya hanya kenal Ketua Koppas Ciracas dan keluarganya,” kata peraih gelar Master of Law di bidang Intellectual Property Rights dari School of Law Universitas Murdoch, Perth Australia itu.
Sebelumnya, Selasa (30/1/2024), sekitar seratus pedagang Pasar Ciracas, Jakarta Timur, menggelar unjuk rasa di halaman depan pasar tersebut terkait pengembalian uang tabungan koperasi yang diklaim telah mencapai Rp. 6 miliar.
Baca juga:
Praktisi: Kenali pasar potensial untuk promosikan produk lewat medsos
Mereka membawa spanduk besar yang menuntut agar Ketua Koperasi Pasar Ciracas Budianto mengembalikan uang tabungan para pedagang (nasabah) yang mencapai 134 orang. “Kami melakukan unjuk rasa ini karena sudah bosan menunggu hampir tiga tahun lebih. Pihak koperasi selalu berjanji akan mengembalikan uang para pedagang, namun selalu diingkari,” kata Indra, salah satu pedagang pasar Ciracas di sela-sela aksi unjuk rasa.
Comment