Panwaslu Sindang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Bagikan
Panwaslu Sindang Tertibkan Alat Peraga Kampanye (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu, – Pengawas pemilu Kecamatan Sindang melakukan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024 hal ini juga diberlakukan untuk seluruh panwaslu tingkat kelurahan maupun desa.

“Pengawasan akan tetap dilakukan karena masa tenang sangat rawan pelanggaran,” ujar A. Saekhu, SE. selaku Ketua Panwaslu Sindang pada Minggu,(11/02/2024).

Masih menurut A. Saekhu, perlu adanya pengawasan selama masa tenang tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun, seluruh alat peraga baik dari partai ataupun calon caleg kita tertibkan khususnya di wilayah kecamatan Sindang.

Ditempat yang sama Diki Hafid Fitdaus, S.Pd.I selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) menjelaskan masa tenang berlangsung yaitu pada 11 s/d.13 Februari 2024.

“Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Diki pun mengingatkan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana Pemilu.

Masih ditempat yang sama, Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan untuk APK di masa tenang dihari pertama saja untuk di wilayah Kecamatan Sindang telah ditertibkan sejumlah 1.438  Terdiri dari 202 baliho 687 Banner 412 spanduk 137 bendera parpol dari beragam peserta Pemilu.

“Penertiban APK ini akan dilakukan sampai benar-benar bersih serta telah melibatkan pihak dari Satpol PP Sindang, dan Pengawas Pemilu itu sendiri dari Panwaslu, PKD sampai Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang,” terangnya.

Baca juga:

Panwaslu Kecamatan Jatibarang Copot Berbagai Alat Peraga Caleg Yang Melanggar Regulasi

Masih dikatakan Mi’raj, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada Masa Tenang. Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan  untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Tabroni, SH
  • Bagikan

Comment