Jamaah Muslimin (Hizbullah) Kutuk Serangan Israel ke Rafah

  • Bagikan
Tempat pengungsi warga Palestina di Rafah porak poranda akibat serangan udara dan gempuran artileri tentara Zionis Israel belum lama berselang (Foto: Istimewa)

Tanganrakyat.id, Jakarta,  – Majelis Ukhuwah Jamaah Muslimin (Hizbullah) mengutuk keras serangan udara besar-besaran dan gempuran artileri Israel ke Rafah pada Senin dini hari, 12 Februari 2024, yang setidaknya mengakibatkan 100 warga sipil meninggal dunia, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 230 orang lainnya terluka.

Keterangan pers Jamaah Muslimin (Hizbullah), Kamis (15/2/2024) menyebutkan, pada Senin dini hari, 12 Februari 2024, Zionis Israel memborbardir secara brutal tempat berlindung 1,5 juta warga Palestina yang diusir secara paksa dari Gaza, saat mereka tertidur lelap.

Tindakan biadab Zionis Israel tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang terhadap hak pengungsi yang dirumuskan dan didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 yaitu hak untuk hidup, kebebasan, keamanan pribadi, dan Hak untuk mencari dan menikmati suaka.

Hak lainnya yaiu kebebasan dari penganiayaan atau kekejaman, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan atau perlakuan kasar, kebebasan dari perbudakan atau kerja paksa, pengakuan sebagai manusia/pribadi di hadapan hukum serta kebebasan berpikir, berpendapat, dan beragama.

Selain itu juga hak berupa kebebasan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang; kebebasan dari campur tangan sewenang-wenang terhadap rahasia pribadi, keluarga maupun rumpun/bangsa; kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan hak untuk mendapatkan pendidikan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.

Majelis Ukhuwah Jamaah Muslimin lebih lanjut menyeru kepada semua negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) serta negara-negara Eropa, Amerika, Amerika Latin, Afrika, dan Asia untuk mendesak PBB agar segera menggelar sidang darurat guna menghentikan tindakan sewenang-wenang Israel yang mengancam perdamaian dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu Dewan Keamanan PBB diminta untuk bersikap tegas dalam menindak serta memberi sanksi bagi Zionis Israel agar menghentikan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina.

Majelis Ukhuwah Ormas Islam itu mengapresiasi pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Luar RI yang mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera bertindak menghentikan agresi militer pendudukan Israel di Jalur Gaza, khususnya di Kota Rafah, dan mendesak adanya penegakan Hukum Humaniter Internasional.

Disebutkan pula bahwa Indonesia perlu segera mengambil peran aktif yang nyata sesuai amanat konstitusi serta turut mengawal penyerahan bantuan kemanusiaan untuk meringankan beban para korban genosida di Gaza.

Bantuan tersebut diangkut oleh Kapal Bantu Rumah Sakit (KBRS) milik TNI AL, KRI Radjiman Wedyodiningrat-992 yang telah tiba di Pelabuhan El Arish, Mesir pada 13 Februari 2024.

Baca juga:

Peduli Palestina, PWP Pertamina RU VI Balongan Salurkan Donasi 150 Juta Rupiah

Kepada bangsa Palestina, Jamaah Muslimin mendoákan semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemenangan dalam mengembalikan Masjid Al Aqsa dan tanah tumpah darah bangsa Palestina agar dunia mengetahui bahwa bangsa Palestina tetap eksis serta dapat terus mengembangkan teknologi perangnya untuk kemenangan perjuangan bagi Kemerdekaan Palestina.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment