Pengacara Korban Bullying, Hendra Irvan Helmy, Tanggapi Serius Kejadian di SDN Karangsong 3 Indramayu

  • Bagikan
Pengacara Hendra Irvan Helmy (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Pengacara  Hendra Irvan Helmy, menanggapi terjadinya  bullying yang menimpa HA (12) murid kelas 5 di Sekolah Dasar Negeri Karangsong 3 Indramayu Jawa Barat, mengatakan ini sangat miris dan menyesalkan tindakan diluar batas anak- anak.

“HA ini korban bullying oleh teman sekelasnya, ia ditelanjangi dan ditendang  kini pelaku telah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Indramayu,” ujar Hendra Irvan Helmy, S.H.Sabtu (9/3/2024).

Orang tua korban didampingi team kuasa hukum  melaporkan anak yang menjadi korban bullying ke Polres Indramayu pada tanggal pada 6/3/2024 malam yang lalu.

“Kita melaporkannya ke pasal  76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Masih menurut Helmy selanjutnya ia akan  mengawal kasus ini sampai kejadian tersebut tidak terulang lagi. Untuk itu ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“tapi dalam konteks peradilan anak itu diatur dalam diversi, dan nanti kita lihat dimana pertanggungjawabannya ketika korban bullying mentalnya terganggu,” tambahnya.

Baca juga :

Bupati Nina Agustina : Stop Jangan Terjadi Lagi di Indramayu Bullying

Iapun sangat berharap pemerintah ikut hadir dalam pemulihan mental anak, agar sang anak kembali percaya diri. Untuk itu Helmy menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencapai keadilan.

Penulis: Kang Supardi
  • Bagikan

Comment